25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polres Belawan Ringkus Tiga Pengedar Sabu

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pengedar sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Ketiga tersangka ditangkap usai melakukan jual beli sabu-sabu, di Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Rabu (2/9).

TERSANGKA: Tiga pengedar sabu-sabu yang diringkus Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti.
TERSANGKA: Tiga pengedar sabu-sabu yang diringkus Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH alias Wak Iwel (52) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Ifr alias Eef (38) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan MH alias Rah (32) warga Jalan Yusuf Jintan Gang Keluarga Dusun IX, Desa Percut Kecamatan Seituan. Dari ketiga pengedar sabu-sabu tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,26 gram sabu-sabu dan tiga unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba AKP Juriadi Sembiring menyebutkan, terungkapnya jaringan penjualan Narkoba tersebut berawal dari kecurigaan personel Satuan Reserse Narkoba saat melihat dua pengendara sepedamotor yang berboncengan melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Suasa Raya Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.

Melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan itu, petugas melakukan pengejaran. “Dua pelaku berinisial TH alias Wak Iwel, dan Ifr alias Eef berhasil disergap. Keduanya sempat membuang bungkusan di pinggiran jalan raya. Bungkusan tersebut ternyata berisikan sabu-sabu seberat 21,26 gram sabu-sabu,” ujar Juriadi Sembiring.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa kedua pelaku baru saja belanja sabu-sabu dari pengedar berinisial MH alias Rah di Desa Percut.”Setelah menyisir kawasan Bagan Percut akhirnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka MH alias Rah berada di Desa Pematangjohar. Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus MH alias Rah di Jalan Pasar VII Desa Pematangjohar,” beber Juriadi.

Setelah diinterogasi, tersangka MH alias Rah mengaku bahwa kedua pelaku baru saja membeli sabu-sabu seberat 20 gram darinya seharga Rp580.000.

“Barang bukti sabu-sabu sudah kujual kepada kedua pelaku dan rencananya akan dijual ke kawasan Mabar Hilir,” aku tersangka MH alias Rah. (fac/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pengedar sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Ketiga tersangka ditangkap usai melakukan jual beli sabu-sabu, di Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Rabu (2/9).

TERSANGKA: Tiga pengedar sabu-sabu yang diringkus Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti.
TERSANGKA: Tiga pengedar sabu-sabu yang diringkus Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH alias Wak Iwel (52) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Ifr alias Eef (38) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan MH alias Rah (32) warga Jalan Yusuf Jintan Gang Keluarga Dusun IX, Desa Percut Kecamatan Seituan. Dari ketiga pengedar sabu-sabu tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,26 gram sabu-sabu dan tiga unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba AKP Juriadi Sembiring menyebutkan, terungkapnya jaringan penjualan Narkoba tersebut berawal dari kecurigaan personel Satuan Reserse Narkoba saat melihat dua pengendara sepedamotor yang berboncengan melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Suasa Raya Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.

Melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan itu, petugas melakukan pengejaran. “Dua pelaku berinisial TH alias Wak Iwel, dan Ifr alias Eef berhasil disergap. Keduanya sempat membuang bungkusan di pinggiran jalan raya. Bungkusan tersebut ternyata berisikan sabu-sabu seberat 21,26 gram sabu-sabu,” ujar Juriadi Sembiring.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa kedua pelaku baru saja belanja sabu-sabu dari pengedar berinisial MH alias Rah di Desa Percut.”Setelah menyisir kawasan Bagan Percut akhirnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka MH alias Rah berada di Desa Pematangjohar. Petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus MH alias Rah di Jalan Pasar VII Desa Pematangjohar,” beber Juriadi.

Setelah diinterogasi, tersangka MH alias Rah mengaku bahwa kedua pelaku baru saja membeli sabu-sabu seberat 20 gram darinya seharga Rp580.000.

“Barang bukti sabu-sabu sudah kujual kepada kedua pelaku dan rencananya akan dijual ke kawasan Mabar Hilir,” aku tersangka MH alias Rah. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/