KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat berlarut-larut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo akhirnya menyerahkan berkas korupsi Tugu Mejuah-juah Berastagi (TMJB) tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
“Penyerahan tersangka Roy Hefri Simorangkir selaku Direktur CV AKU sudah dilakukan di ruangan Kasi Pidus Kejari Karo. Tersangka Roy Hefri Simorangkir didampingi penasehat hukumnya Rinaldo Butar-Butar SH,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung pada wartawan, belum lama ini.
Dalam pengusutan itu, kata Dapot, tersangka tidak ditahan. Karena JPU menilai tersangka kooperatif dan juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan penasehat hukum.
Sedangkan tiga tersangka lain tidak hadir. Ketiganya masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan; Rekanan dan Pelaksana Kegiatan, Edy Perin Sebayang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Chandra Tarigan.
Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Karo.
Padahal, surat panggilan terhadap ketiganya sudah dikirim, Jumat (1/2) lalu. Karena mangkir, jaksa penyidik akan kembali memanggil ketiga tersangka tersebut untuk bisa dihadapkan (diserahkan) kepada JPU.
Kata Dapot, pihaknya mengangendakan agar perkara ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.
Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta.
Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah masih Rp423 juta.(deo/ala)