MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Medan. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu pelimpahan tersangka berserta barangbukti (P22) dari Polrestabes Medan.
Ketiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Februari 2019 kemarin.
“Benar, sudah P21 sejak tanggal 28 Februari dan sudah kita kirim pemberitahuan ke Polrestabes Medan,” ucap Sumanggar, Sabtu (7/3).
Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Medan, 1 Februari 2020 kemarin. Sejak saat itu, tim penuntut umum Kejari Medan memeriksa berkas ketiga tersangka.
Sumanggar mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Medan. “Ya kita tunggu dari mereka (Polrestabes Medan),” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jamaluddin dibunuh istrinya ZH, sebagai otak pelaku pembunuhan. ZH menyuruh JP yang diduga selingkuhannya untuk membunuh. Lalu Jefri mengajak RP dengan memberikan uang Rp2 juta.
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Lalu, mayatnya dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada akhir November, 2019 lalu. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Medan. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu pelimpahan tersangka berserta barangbukti (P22) dari Polrestabes Medan.
Ketiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (41) yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Februari 2019 kemarin.
“Benar, sudah P21 sejak tanggal 28 Februari dan sudah kita kirim pemberitahuan ke Polrestabes Medan,” ucap Sumanggar, Sabtu (7/3).
Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Medan, 1 Februari 2020 kemarin. Sejak saat itu, tim penuntut umum Kejari Medan memeriksa berkas ketiga tersangka.
Sumanggar mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Medan. “Ya kita tunggu dari mereka (Polrestabes Medan),” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jamaluddin dibunuh istrinya ZH, sebagai otak pelaku pembunuhan. ZH menyuruh JP yang diduga selingkuhannya untuk membunuh. Lalu Jefri mengajak RP dengan memberikan uang Rp2 juta.
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Lalu, mayatnya dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada akhir November, 2019 lalu. (man/btr)