MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih M Kardi (29) warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur Kecamatan Kecamatan Medan Maimun dan Popy Selvia (25) warga Jalan Tanggguk Bongkar Kecamatan Medan Denai ditangkap tertangkap tangan oleh Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut, Sabtu (7/3) dini hari.
Bukan tanpa sebab, keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Dari keduanya, disita barang bukti narkotika sebanyak 7 butir pil ekstasi merk WB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan ketika Tim PRC Rajawali Regu 2 yang sedang melaksankan patroli di sekitaran Jalan Brigjend Katamso sekitar pukul 04.14 WIB. Saat dilakukan penelusuran di kawasan Kampung Aur tersebut, terlihat kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sebanyak 7 butir pil ekstasi dari kantong celananya. Oleh karenanya, terhadap kedua tersangka langsung diamankan dan diboyong ke mako (Mapolsek Medan Kota),” ujar Yaqin, Minggu (8/3).
Kata Yaqin, setelah berada di markas komando, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti narkotika. Selanjutnya, langsung diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menahan kedua tersangka. “Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih M Kardi (29) warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur Kecamatan Kecamatan Medan Maimun dan Popy Selvia (25) warga Jalan Tanggguk Bongkar Kecamatan Medan Denai ditangkap tertangkap tangan oleh Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut, Sabtu (7/3) dini hari.
Bukan tanpa sebab, keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Dari keduanya, disita barang bukti narkotika sebanyak 7 butir pil ekstasi merk WB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan ketika Tim PRC Rajawali Regu 2 yang sedang melaksankan patroli di sekitaran Jalan Brigjend Katamso sekitar pukul 04.14 WIB. Saat dilakukan penelusuran di kawasan Kampung Aur tersebut, terlihat kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sebanyak 7 butir pil ekstasi dari kantong celananya. Oleh karenanya, terhadap kedua tersangka langsung diamankan dan diboyong ke mako (Mapolsek Medan Kota),” ujar Yaqin, Minggu (8/3).
Kata Yaqin, setelah berada di markas komando, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti narkotika. Selanjutnya, langsung diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menahan kedua tersangka. “Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)