26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Usai Bongkar Rumah Korban, Kaki Wira Ditembak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area menembak kaki kiri Wira Ananda (27) yang merupakan spesialis pembongkar rumah. Tersangka adalah warga Jalan Antara Gang Dame II No 21 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

Sebelum ditangkap dan ditembak pada bagian kakinya, tersangka sudah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.Terakhir, tersangka berhasil membongkar rumah toko (ruko) dan mencuri barang berharga milik Roesni Warga Jalan Sutrisno Simpang Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Rabu (4/3) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH membenarkan perihal tersebut. “Benar. Tersangka diamankan lalu diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus,” ujar Kompol Faidir, Minggu, (8/3).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, saat beraksi, tersangka bersama empat orang rekannya berhasil menggondol pintu besi, mesin pendingin ruangan (AC) dan satu unit mesin pompa air milik korban.

“Nah, korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Area,” jelasnya.

Kemudian, Faidir menerangkan, personel Tekab Polsek Medan Area yang menindaklanjuti laporan tersebut memperoleh informasi tentang para pelaku.

“Selanjutnya, Panit Reskrim, Ipda PM Tambunan SH MH langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka di seputar kediamannya,” terang mantan Kapolsek Pancurbatu ini.

Namun sayang, sebut Faidir, ketika dibawa pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan.

“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyita tali nilon sepanjang 4 meter dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” sebutnya.

Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini seraya menambahkan rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (mag-1/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area menembak kaki kiri Wira Ananda (27) yang merupakan spesialis pembongkar rumah. Tersangka adalah warga Jalan Antara Gang Dame II No 21 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

Sebelum ditangkap dan ditembak pada bagian kakinya, tersangka sudah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.Terakhir, tersangka berhasil membongkar rumah toko (ruko) dan mencuri barang berharga milik Roesni Warga Jalan Sutrisno Simpang Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Rabu (4/3) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH membenarkan perihal tersebut. “Benar. Tersangka diamankan lalu diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus,” ujar Kompol Faidir, Minggu, (8/3).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, saat beraksi, tersangka bersama empat orang rekannya berhasil menggondol pintu besi, mesin pendingin ruangan (AC) dan satu unit mesin pompa air milik korban.

“Nah, korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Area,” jelasnya.

Kemudian, Faidir menerangkan, personel Tekab Polsek Medan Area yang menindaklanjuti laporan tersebut memperoleh informasi tentang para pelaku.

“Selanjutnya, Panit Reskrim, Ipda PM Tambunan SH MH langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka di seputar kediamannya,” terang mantan Kapolsek Pancurbatu ini.

Namun sayang, sebut Faidir, ketika dibawa pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan.

“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyita tali nilon sepanjang 4 meter dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” sebutnya.

Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini seraya menambahkan rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (mag-1/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/