Site icon SumutPos

Polwan Diduga Tipu Pengusaha Rental Mobil

KORBAN: Para korban sedang berkoordinasi untuk melaporkan Briptu AHH ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Korban dugaan penipuan Briptu AHH, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polresta Medan terus bermunculan. Setelah sebelumnya Hendra (45), yang ditipu karena membeli mobil bodong dari oknum anggota Polri tersebut, kini korbannya bertambah 4 orang.

Tiga diantaranya ditipu pelaku dengan kerugian dua unit mobil (Ertiga Bsk 1204 EB & Avanza BK 1325 IS) dan uang rental belum dibayar mencapai puluhan juta. Sebab, kebetulan satu unit mobil korban (Innova BK 1953 AM) telah dikembalikan pelaku. Sedangkan seorang lagi, korban penipuan uang dengan kerugian Rp100 juta.

Julianto Sembiring, salah seorang korban sekaligus pemilik mobil Innova BK 1953 AM menceritakan, pelaku merental mobilnya pada 10 Oktober 2017 lalu yang tertuang dalam surat perjanjian sewa mobil dan dikembalikan 9 November. Dalam surat perjanjian itu, pelaku juga merental dua unit lainnya.

“Jadi, pelaku ini merental tiga unit mobil sekaligus yaitu Innova, Ertiga dan Avanza untuk satu bulan ke depan. Harga rentalnya berbeda-beda, untuk Avanza dan Ertiga masing-masing Rp6 juta sebulan. Sedangkan, Innova Rp9 juta per bulan,” ungkap Julianto saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, setelah sebulan berlalu atau masa rental habis pelaku meminta memperpanjang dan dibayarnya. Begitu juga bulan berikutnya. Namun, memasuki bulan selanjutnya pembayaran yang dilakukan pelaku tersendat.

“Awal dan bulan kedua bayar semua. Ketiga hanya bayar sebagian (Rp3 juta) dan keempat tidak sama sekali. Jadi,  total yang belum dibayar Rp15 juta. Tapi untungnya mobil saya sudah sempat dikembalikan,” ujarnya.

Korban lainnya, Dian, pemilik mobil Ertiga BK 1204 EB menuturkan, sewaktu merental pelaku melampirkan identitas dan fotocopy Kartu Tanda Anggota Polri. Alasan menyewa mobil untuk keperluan dinas.

“Setelah masa rentalnya habis dan minta diperpanjang, saya tidak langsung menerima. Soalnya, ingin melihat mobilnya dulu. Namun, pelaku tak bisa menghadirkan sehingga tidak diperpanjang,” ungkap Dian.

Karena tak dapat menghadirkan, lanjutnya, ia pun menaruh curiga. Namun, pelaku beralasan mobil sedang berada di luar kota.

“Itulah pada 20 Desember 2017 kami bertemu dengannya dan menandatangani surat pernyataan pengembalian mobil dan yang bermaterai. Pada surat itu, disepakati akan dikembalikan dan dilunasi uang rental yang belum dibayar pada 5 Januari 2018. Tapi, sampai waktu yang telah ditentukan tak juga dibayar hingga sekarang,” bebernya.

Dian menyebutkan, dirinya mendapat kabar kalau mobil miliknya Ertiga yang dirental pelaku telah diamankan Polda Sumut. Kabar itu didapatnya dari seorang pengusaha mobil rental, Hendra yang membeli dari pelaku.

“Terkejut juga saya tiba-tiba dapat kabar mobil saya sudah jadi barang bukti di Polda Sumut. Setelah saya cari tahu, ternyata dijualnya sama Hendra (pengusaha rental). Tapi, Pak Hendra enggak mau terima karena ternyata mobilnya bermasalah (bodong) lantaran tanpa dilengkapi BPKB,” sebutnya.

Tak jauh beda disampaikan Sukardi Ginting, pemilik mobil Avanza BK 1325 IS. Pelaku menyewa mobil miliknya seharga Rp6 juta sebulan. “Jadi, pelaku ini merental mobil sekaligus tiga pada waktu yang sama. Bulan pertama dan kedua lancar. Masuk bulan ketiga tak jelas hingga sekarang enggak ada kabar,” cetusnya.

Sementara, Rosmalina, yang juga menjadi korban mengatakan, bahwa ia telah ditipu pelaku dengan kerugian uang sebesar Rp100 juta. “Jadi, dia (pelaku) meminjam uang Rp100 juta dan janji setelah tiga hari dibayar. Alasan pinjam uang untuk menebus mobilnya. Dia meminjam pada pertengahan September 2017 lalu,” ujarnya.

Dikemukakan Rosmalina, dirinya sudah mencoba menagih utang. Tapi, pelaku selalu beralasan belum ada uang.    Selanjutnya, pada 29 November bertemu dan membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai untuk membayar utangnya pada 30 November. Namun, hingga waktu yang telah disepakati tak juga membayar.

“Sudah saya hubungi nomor HP dia tapi belakangan telah diblokir. Sempat juga datang ke kantornya, namun ngaku belum ada uang,” ucapnya.

Kata Rosmalina, ia dan pelaku saling kenal baru beberapa bulan yang lalu, sewaktu membuat pengaduan di Polrestabes Medan. Jadi, secara kebetulan bertemu dan bertukar nomor HP hingga terjalin komunikasi yang intens.

“Waktu meminjam tak ada jaminan karena saya percaya dia sebagai anggota polisi, sehingga tidak mungkin berani menipu. Tapi kenyataannya dia penipu dan belum membayar uang yang dipinjamnya,” tuturnya.

Rosmalina dan para korban lainnya berencana akan melaporkan secara resmi Briptu AHH ke Polda Sumut pada Senin (9/4). Harapannya, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami semua sudah sepakat dan Senin (hari ini) akan datang ke Polda Sumut membuat pengaduan secara resmi. Kami berharap pelaku dapat ditangkap dan dipecat karena sudah mencoreng nama baik Polri. Bahkan, kabarnya ada beberapa korban lagi namun belum mau terbuka karena masih sabar menunggu,” pungkasnya.

Sementara, saat dihubungi via ponsel, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafahel tidak menjawab panggilan. Begitu juga saat dikirimi pesan via Whatsapp, tidak kunjung berbalas.

Begitu juga dengan Briptu AHH yang coba dikonfirmasi Sumut Pos, tidak menjawab menjawab ponselnya.(asw/ala)
 

Exit mobile version