BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang merupakan sopir dan kernet angkutan umum diamankan karena membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (6/4). Keduanya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Keduanya tersangka masing-masing, Dedi Irawan alias Dedi (27) warga Dusun VI Maju Bersama, Desa Kuala Air Hitam, Selesai, Langkat dan Fahri Fahlevi alias Faris (15) warga Simpang Emplasmen, Desa Selayang Lama, Kecamatan Selesai.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Senin (8/4) menyatakan, keduanya ditangkap dari lokasi terpisah. Barang bukti yang disita polisi berupa satu paket kecil sabu, sepeda motor Yamaha Vega ZR warga merah BK 3622 SY dan satu unit telepon genggam.
“Keduanya ditangkap dalam tempo kurang dari 30 menit dari lokasi terpisah,” kata Siswanto.
Siswanto menguraikan, Faris ditangkap di Selayang Pulo Blok I, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai. Sedangkan tersangka Dedi ditangkap di Dusun VI Maju Bersama, Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai.
Barang bukti satu paket sabu itu, kata Siswanto, diamankan dari tersangka Faris yang masih di bawah umur. Bahkan untuk mengelabui polisi, barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku ke jalan saat laju sepeda motornya dihentikan polisi.
Namun tidak lama setelah penangkapan tersangka Faris, justru giliran rekannya Dedi yang diamankan polisi. Tersangka Dedi bertindak sebagai pemesan sabu bersama rekannya Toni, melalui perantara Faris.
“Menurut pengakuan Faris, saat itu dia hendak mengantarkan pesanan sabu kepada tersangka Dedi dan Toni. Namun belum sempat sampai ke tempat tujuan, dirinya terlebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Siswanto.
Kini, Toni masih diburon polisi. Selain Toni, terduga bandar juga diburu polisi.
“Saat diinterogasi, tersangka Dedi mengaku beli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama rekannya Toni, yang kini buron. Mereka diketahui membeli sabu secara patungan, seharga Rp 200 ribu,” tandas Siswanto.(ted/ala)