MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Erianto Agustinus Panggabean (46), warga Jalan Mura Mas, Medan Sunggal, dituntut 8 tahun penjara. Juruparkir (jukir) ini, dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,2 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan, dalam nota tuntutannya, menuturkan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Erianto dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” ungkap Yanti.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Donald Penggabean, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, pada 11 Desember 2021, 4 personel Polsek Medan Area, mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan Bahagia by Pass, Kecamatan Medan Kota.
Setelah diberitahu ciri-ciri terdakwa yang menaiki sepeda motor Honda vario berwarna silver, personel polisi kemudian melakukan penangkapan, persis di depan sebuah rumah makan Jalan Bahagia by Pass Medan. Dari terdakwa, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,2 gram. Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke Polsek Medan Area untuk penyelidikan lebih lanjut. (man/saz)