29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polisi Tangkap Residivis saat Bobol Toko Sepeda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang residivis berinisial AJS, warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Polsek Medan Baru, saat membobol toko sepeda di Jalan Gajahmada Medan, Rabu (6/4) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi penjaga toko sepeda yang curiga adanya maling masuk ke dalam toko. Takut terjadi hal yang tak diinginkan, kemudian meminta bantuan kepada personel polisi yang kebetulan melintas ketika berpatroli. “Jadi saat itu, petugas mendapat informasi, ada pencuri yang sedang beraksi di toko sepeda. Petugas lalu bergerak cepat dan berhasil menangkapnya,” ungkap Martua, Jumat (8/4).

Dalam aksinya, lanjut Martua, pelaku berdalih mendapati ruko tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku masuk dan naik ke lantai 3, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam menggunakan kabel dan selang air.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan baru bebas dari lapas pada 2021 lalu,” tuturnya.

MMartua membeberkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa pakaian pelaku saat beraksi, satu smartwatch (jam pintar) merek Infinix, satu sepeda merek PCO, satu unit bor listrik merek Krisbow, satu jersey sepeda, dan satu kaos oblong warna hitam.

“Pengakuan pelaku, sebelumnya pernah melakukan pencurian di satu rumah Jalan Merget, Petisah Tengah, Medan Petisah pada 20 Maret 2022. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang residivis berinisial AJS, warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Polsek Medan Baru, saat membobol toko sepeda di Jalan Gajahmada Medan, Rabu (6/4) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi penjaga toko sepeda yang curiga adanya maling masuk ke dalam toko. Takut terjadi hal yang tak diinginkan, kemudian meminta bantuan kepada personel polisi yang kebetulan melintas ketika berpatroli. “Jadi saat itu, petugas mendapat informasi, ada pencuri yang sedang beraksi di toko sepeda. Petugas lalu bergerak cepat dan berhasil menangkapnya,” ungkap Martua, Jumat (8/4).

Dalam aksinya, lanjut Martua, pelaku berdalih mendapati ruko tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku masuk dan naik ke lantai 3, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam menggunakan kabel dan selang air.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan baru bebas dari lapas pada 2021 lalu,” tuturnya.

MMartua membeberkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa pakaian pelaku saat beraksi, satu smartwatch (jam pintar) merek Infinix, satu sepeda merek PCO, satu unit bor listrik merek Krisbow, satu jersey sepeda, dan satu kaos oblong warna hitam.

“Pengakuan pelaku, sebelumnya pernah melakukan pencurian di satu rumah Jalan Merget, Petisah Tengah, Medan Petisah pada 20 Maret 2022. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/