KARO, SUMUTPOS -Unit Tekab Satuan Reskrim Polres Tanahkaro dipimpin Kanit Resum IPDA Muh. Ammar R. Prajamanggala STrK menangkap 2 tersangka pelaku pembunuhan di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padangmas Kabanjahe. Tersangka ditangka di sebuah rumah di Gang Kesehatan Kelurahan Padangmas Kabanjahe Kabupaten Karo, Jumat(6/5) pukul 07.00 WIB,
Kedua tersangkanya, BS(44), Warga Jalan Wagimin Gang Tambak Kelurahan Padangmas Kabanjahe Kabupaten Karo dan CM(31), warga Gang Kesehatan Kelurahan Padangmas Kabanjahe, Karo.
Kapolres Tanahkaro AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SiK melalu Kasi Humas Iptu M Sahril menjelaskan, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Rizal Rahman (32), warga Jalan Samura Gang Bersama Desa Samura Kabanjahe, Karo, Kamis (5/5) sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku saat itu menganiaya korban di JL. Bambu Runcing Keluarahan Padangmas Kabanjahe, Karo.
Menurut keterangan saksi, Aprianta Tarigan(20) dan Ateng Ginting(35), korban datang ke Golden Billiyard di dekat lokasi kejadian dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan.
Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan RS Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat (6/5) pukul 07.00 WIB, tim menangkap BS di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padangmas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah di Gang kesehatan Kelurahan Padangmas Kabanjahe Kabupaten Karo.
Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan korban berupa 1 buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yangg terdapat bercak darah.
Peran keduanya adalah, BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/360/V/202 / SPKT/POLRESÂ KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban atas nama Misni Kumala. (deo/tri/azw)