26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dua Penjambret Digagalkan Korban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret ponsel milik pegawai minimarket tersungkur ke aspal, setelah ditabrak korban saat dikejar menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor. Pelaku lalu diamankan massa dan kemudian diserahkan ke petugas Polsek Delitua yang datang ke lokasi kejadian.

TERSANGKA: Dua tersangka saat dipaparkan Polsek Delitua, Minggu (22/5).

Kedua pelaku tersebut masing-masing, Asrizal alias Rizal (40) warga Jalan Karya 13, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor dan Agung (39) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Setapak Kelurahan Titikuning, Medan Johor. Sedangkan korbannya, Fadia Desi Fitri (21) warga Jalan Bilal Gang Landas Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Scoopy BK 5858 AJB di Jalan Eka Rasmi sambil memegang ponsel di tangan kiri pada Rabu (19/5) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya usai bekerja di minimarket.

Dalam perjalanan, ternyata korban diikuti oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Mio BK 4436 ACY. Melihat situasi sepi, pelaku memacu kendaraannya dan memepet korban. “Tersangka Rizal yang duduk diboncengan langsung merampas ponsel di tangan kiri korban. Kemudian, pelaku melarikan diri,” terang Zulkifli, Minggu (23/5).

Tak terima barang berharganya dirampas begitu saja, korban berteriak jambret dan mengejar pelaku. Upaya korban membuahkan hasil hingga memepet laju kendaraan pelaku dan kemudian menabrakkannya agar tidak melarikan diri.

“Korban dan kedua tersangka sama-sama terjatuh, tersungkur ke aspal. Korban mengalami luka di bagian kaki kiri, lutut kiri, lengan kanan, siku kanan, kepala bagian belakang dan depan serta perut sebelah kanan. Begitu juga dengan kedua tersangka mengalami luka-luka di tubuhnya,” kata Zulkifli.

Korban lalu kembali berteriak minta tolong. Penduduk setempat yang mendengar teriakkan korban, berdatangan menolongnya dan mengamankan pelaku. “Korban sempat dibawa warga ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan. Sementara kedua tersangka diamankan personel yang datang ke lokasi setelah mendapat kabar dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan,” sambungnya.

Zulkifli menyebutkan, kedua tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari keduanya, disita barang bukti berupa 1 unit ponsel iPhone milik korban dan sepeda motor yang dikendarai tersangka. “Kedua tersangka sudah ditahan dan masih dalam proses hukum. Kasusnya terus didalam dan dikembangkan,” tandas dia. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret ponsel milik pegawai minimarket tersungkur ke aspal, setelah ditabrak korban saat dikejar menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor. Pelaku lalu diamankan massa dan kemudian diserahkan ke petugas Polsek Delitua yang datang ke lokasi kejadian.

TERSANGKA: Dua tersangka saat dipaparkan Polsek Delitua, Minggu (22/5).

Kedua pelaku tersebut masing-masing, Asrizal alias Rizal (40) warga Jalan Karya 13, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor dan Agung (39) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Setapak Kelurahan Titikuning, Medan Johor. Sedangkan korbannya, Fadia Desi Fitri (21) warga Jalan Bilal Gang Landas Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Scoopy BK 5858 AJB di Jalan Eka Rasmi sambil memegang ponsel di tangan kiri pada Rabu (19/5) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya usai bekerja di minimarket.

Dalam perjalanan, ternyata korban diikuti oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Mio BK 4436 ACY. Melihat situasi sepi, pelaku memacu kendaraannya dan memepet korban. “Tersangka Rizal yang duduk diboncengan langsung merampas ponsel di tangan kiri korban. Kemudian, pelaku melarikan diri,” terang Zulkifli, Minggu (23/5).

Tak terima barang berharganya dirampas begitu saja, korban berteriak jambret dan mengejar pelaku. Upaya korban membuahkan hasil hingga memepet laju kendaraan pelaku dan kemudian menabrakkannya agar tidak melarikan diri.

“Korban dan kedua tersangka sama-sama terjatuh, tersungkur ke aspal. Korban mengalami luka di bagian kaki kiri, lutut kiri, lengan kanan, siku kanan, kepala bagian belakang dan depan serta perut sebelah kanan. Begitu juga dengan kedua tersangka mengalami luka-luka di tubuhnya,” kata Zulkifli.

Korban lalu kembali berteriak minta tolong. Penduduk setempat yang mendengar teriakkan korban, berdatangan menolongnya dan mengamankan pelaku. “Korban sempat dibawa warga ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan. Sementara kedua tersangka diamankan personel yang datang ke lokasi setelah mendapat kabar dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan,” sambungnya.

Zulkifli menyebutkan, kedua tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari keduanya, disita barang bukti berupa 1 unit ponsel iPhone milik korban dan sepeda motor yang dikendarai tersangka. “Kedua tersangka sudah ditahan dan masih dalam proses hukum. Kasusnya terus didalam dan dikembangkan,” tandas dia. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/