29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa 3.160 Butir Ekstasi, Azwar Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun

DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).
DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi hukuman 14 tahun penjara subsider 2 bulan penjara terhadap Azwar alias Way (39) terbukti bersalah sebagai kurir 3.160 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi. Terdakwa Azwar warga Dusun Setia Desa Keude Blang Kabupaten Aceh Timur.

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Saidin Bagariang terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azwar alias Way dengan pidana selama 14 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim ketua Saidin Bagariang, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/6).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.”Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Maria MR Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Mengutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula bahwa Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh ke Medan. Kemudian pada tanggal 12 Nopember 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, pada saat berada di pintu keluar Tol Helvetia pihak kepolisian langsung menghentikan mobil terdakwa dan melakukan penyelidikan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung plastik yang berisikan 3.160 butir pil ekstasi dengan berat 1.513 gram. Kemudian ditemukan plastik klip bening berisi serbuk pil ekstasi warna biru, coklat, dan Orange, dengan berat 811 gram. (man)

DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).
DIPUTUS: Azwar alias Way (layar monitor), terdakwa kurir ribuan butir ekstasi menjalani sidang putusan, Senin (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi hukuman 14 tahun penjara subsider 2 bulan penjara terhadap Azwar alias Way (39) terbukti bersalah sebagai kurir 3.160 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi. Terdakwa Azwar warga Dusun Setia Desa Keude Blang Kabupaten Aceh Timur.

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Saidin Bagariang terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azwar alias Way dengan pidana selama 14 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim ketua Saidin Bagariang, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/6).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.”Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Maria MR Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Mengutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula bahwa Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh ke Medan. Kemudian pada tanggal 12 Nopember 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, pada saat berada di pintu keluar Tol Helvetia pihak kepolisian langsung menghentikan mobil terdakwa dan melakukan penyelidikan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung plastik yang berisikan 3.160 butir pil ekstasi dengan berat 1.513 gram. Kemudian ditemukan plastik klip bening berisi serbuk pil ekstasi warna biru, coklat, dan Orange, dengan berat 811 gram. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/