31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Diduga Tempat Peredaran Narkotika dan Asusila, Rumah Kos di Jalan Gereja Digeledah Polisi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur menggeledah rumah kos di Jalan Gereja No. 19, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/6) dini hari. Digeledahnya tempat kos tersebut lantaran diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan asusila.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah. Warga lalu melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita. “Dari laporan warga, diturunkan personel untuk melakukan penggeledahan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan turut didampingi aparatur pemerintahan setempat,” ujar Arifin, Senin (8/6).

Dikatakan Arifin, saat menggeledah kos-kosan tesebut petugas mendapati dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Namun, untuk barang barang terlarang tidak ada ditemukan di dalam kamar tersebut dan kamar kos lainnya. “Kedua pasangan bukan suami istri itu kemudian diamankan, lalu dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Adapun mereka yang diamankan, RS (22) asal Desa Bale Fadorotu, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan pasangannya VANW (22). Selanjutnya, RKS (24) asal Desa Iranolase, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan E boru P (23) asal Dusun I Teluk Kwantan, Riau. “Dua pasangan yang diamankan tersebut dilakukan pendataan dan dipanggil keluarganya. Setelah itu, diberikan pengarahan dan pembinaan,” sambung Arifin.

Kedepannya personel Polsek Medan Timur tetap memantau lokasi tersebut. Akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yg berlaku. “Kepada masyarakat apabila ada informasi yang apapun tentang tindak kejahatan, silahkan laporkan kepada petugas kami atau bisa juga melalui aplikasi Polisi Kita,” tukasnya. (ris/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Timur menggeledah rumah kos di Jalan Gereja No. 19, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/6) dini hari. Digeledahnya tempat kos tersebut lantaran diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan asusila.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah. Warga lalu melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita. “Dari laporan warga, diturunkan personel untuk melakukan penggeledahan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan turut didampingi aparatur pemerintahan setempat,” ujar Arifin, Senin (8/6).

Dikatakan Arifin, saat menggeledah kos-kosan tesebut petugas mendapati dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Namun, untuk barang barang terlarang tidak ada ditemukan di dalam kamar tersebut dan kamar kos lainnya. “Kedua pasangan bukan suami istri itu kemudian diamankan, lalu dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Adapun mereka yang diamankan, RS (22) asal Desa Bale Fadorotu, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan pasangannya VANW (22). Selanjutnya, RKS (24) asal Desa Iranolase, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan E boru P (23) asal Dusun I Teluk Kwantan, Riau. “Dua pasangan yang diamankan tersebut dilakukan pendataan dan dipanggil keluarganya. Setelah itu, diberikan pengarahan dan pembinaan,” sambung Arifin.

Kedepannya personel Polsek Medan Timur tetap memantau lokasi tersebut. Akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yg berlaku. “Kepada masyarakat apabila ada informasi yang apapun tentang tindak kejahatan, silahkan laporkan kepada petugas kami atau bisa juga melalui aplikasi Polisi Kita,” tukasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/