25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemulung Bongkar Gedung BRI Lama Tandam

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai menangkap Marwan Nasution (40), atas kasus pembongkaran di Gedung BRI Lama Unit Tandam, Dusun V A, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Deliserdang.

Kapolsek Binjai, AKP Rubenta Tarigan menjelaskan, tersangka sudah ditahan dan ditangkap atas informasi dari masyarakat, Minggu (7/6).

“Kejadiannya pada Sabtu (6/6). Yang bersangkutan diamankan tak jauh dari TKP,” kata dia, Senin (8/6).

Polsek Binjai menerima Laporan Polisi sesuai nomor 35/VI/2020/SPKT-C Binjai dengan pelapor Ericson Sabam Simatupang (41) karyawan BUMN, warga Jalan Gaperta Nomor 222, Lingkungan I, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Tersangka beraksi sekitar pukul 02.00 WIB dengan alasan bahwa yang dicuri sudah tidak berguna dan merupakan gedung kosong. “Malam itu pak, Saya bawa becak barang. Saya congkel garasi depan pakai tank. Terus saya buka lipatan pintu berbahan seng aluminium, saya tarik 20 lembar,” ungkap tersangka.

Pria denga tato naga di lengannya inipun tergiur melihat dua mesin penghitung uang di dalam gedung. Tersangka tak tahu apa guna mesin itu dan akan dijual kemana.

Sepengetahuan tersangka, mesin itu berbahan besi yang dapat dijual ke penampung barang bekas. “Usai 20 lembar saya tarik, saya lihat ada mesin itu, terus saya bawa dua mesin hitung uang yang dakat pintu diletakan. Saya enggak rencanakan. Saya kira itu gedung kosong karena mati lampu,” ujarnya.

Polisi juga sudah memeriksa 2 orang saksi yang menjadi sekuriti. Keduanya Deni Irvandi (35) dan Ozi Teguh (28) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Binjai Utara.

Kerugian yang dialami perusahaan plat merah tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta. Polisi menyita 2 unit mesin hitung uang, 20 lembar alumunium, satu obeng dan tang serta satu becak dayung yang dijadikan barang bukti. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai menangkap Marwan Nasution (40), atas kasus pembongkaran di Gedung BRI Lama Unit Tandam, Dusun V A, Desa Tandamhulu II, Hamparanperak, Deliserdang.

Kapolsek Binjai, AKP Rubenta Tarigan menjelaskan, tersangka sudah ditahan dan ditangkap atas informasi dari masyarakat, Minggu (7/6).

“Kejadiannya pada Sabtu (6/6). Yang bersangkutan diamankan tak jauh dari TKP,” kata dia, Senin (8/6).

Polsek Binjai menerima Laporan Polisi sesuai nomor 35/VI/2020/SPKT-C Binjai dengan pelapor Ericson Sabam Simatupang (41) karyawan BUMN, warga Jalan Gaperta Nomor 222, Lingkungan I, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Tersangka beraksi sekitar pukul 02.00 WIB dengan alasan bahwa yang dicuri sudah tidak berguna dan merupakan gedung kosong. “Malam itu pak, Saya bawa becak barang. Saya congkel garasi depan pakai tank. Terus saya buka lipatan pintu berbahan seng aluminium, saya tarik 20 lembar,” ungkap tersangka.

Pria denga tato naga di lengannya inipun tergiur melihat dua mesin penghitung uang di dalam gedung. Tersangka tak tahu apa guna mesin itu dan akan dijual kemana.

Sepengetahuan tersangka, mesin itu berbahan besi yang dapat dijual ke penampung barang bekas. “Usai 20 lembar saya tarik, saya lihat ada mesin itu, terus saya bawa dua mesin hitung uang yang dakat pintu diletakan. Saya enggak rencanakan. Saya kira itu gedung kosong karena mati lampu,” ujarnya.

Polisi juga sudah memeriksa 2 orang saksi yang menjadi sekuriti. Keduanya Deni Irvandi (35) dan Ozi Teguh (28) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Binjai Utara.

Kerugian yang dialami perusahaan plat merah tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta. Polisi menyita 2 unit mesin hitung uang, 20 lembar alumunium, satu obeng dan tang serta satu becak dayung yang dijadikan barang bukti. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/