30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Dua Terdakwa Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) terancam mendapat hukuman mati. Pasalnya, kedua warga Aceh ini didakwa atas kasus kurir sabu seberat 20 kilogram, dari Lhokseumawe ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal pada 30 Maret 2022, terdakwa Zulfikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil yang berisikan sabu seberat 20 kg kepada pemesan di Kota Medan.

“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bos Cakya untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova tersebut,” ujar JPU.

Lebih lanjut kata JPU, keesokan harinya terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan RS Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah bertemu Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

“Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama dengan terdakwa Fikar ke Medan, selanjutnya Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar sebesar Rp2 juta,” bebernya.

Kemudian, terdakwa Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan 1 unit mobil yang berisikan paket narkotika jenis sabu kepada penerima paket narkotika jenis sabu beserta mobil tersebut di pintu Tol Helvetia Medan. “Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” ujarnya.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti barang bukti 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut menuju Medan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) terancam mendapat hukuman mati. Pasalnya, kedua warga Aceh ini didakwa atas kasus kurir sabu seberat 20 kilogram, dari Lhokseumawe ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal pada 30 Maret 2022, terdakwa Zulfikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil yang berisikan sabu seberat 20 kg kepada pemesan di Kota Medan.

“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bos Cakya untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova tersebut,” ujar JPU.

Lebih lanjut kata JPU, keesokan harinya terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan RS Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah bertemu Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

“Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama dengan terdakwa Fikar ke Medan, selanjutnya Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar sebesar Rp2 juta,” bebernya.

Kemudian, terdakwa Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan 1 unit mobil yang berisikan paket narkotika jenis sabu kepada penerima paket narkotika jenis sabu beserta mobil tersebut di pintu Tol Helvetia Medan. “Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” ujarnya.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti barang bukti 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut menuju Medan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/