27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemilik 7 Rekening dan Pejabat Bank Sumut Belum Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan hingga kini belum memeriksa -7 pemilik rekening dan Kepala Divisi Pengawasan Pusat Bank Sumut, Samuel Surbakti yang disebutkan tersangka penipuan deposito berjangka Bank Sumut, Rahmat Arafat Nasution (RAN).

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengaku,  7 orang yang dijadikan tersangka sudah dipanggil sebagai saksi. “Dijadwalkan pemeriksaannya besok (hari ini, Red). Namun tidak semua hanya beberapa di antaranya,” kata Calvijn yang didampingi Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan AKP Jama K Purba di Mapolresta Medan, Senin (24/3) sore.

Untuk kepala divisinya, kata Calvijn, diagendakan pekan depan. Sebab, pihaknya masih fokus terhadap tujuh pemegang rekening tersebut. Padahal, AKP Jama K Purba yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan pada Jum’at (21/3) siang lalu menyatakan, surat pemanggilan terhadap Samuel telah dilayangkan Jumat lalu, sekaligus bersama ke-7 pemegang rekening yang disebutkan tersangka.

Calvijn juga mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan meminta keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumut untuk mendalami kasus ini. “Keterangan OJK terkait penelusuran historis transaksi yang dilakukan tersangka,” paparnya.

Sementara itu, Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan AKP Jama K Purba menuturkan, pihaknya belum bisa membeberkan identitas ke-7 orang itu. “Kita tidak bisa menduga-duga karena ke tujuh orang tersebut masih belum diperiksa. Setelah mereka diperiksa baru bisa kita tahu ke mana arahnya. Sebab, ke-7 pemegang rekening yang ditransfer tersangka hanya sebatas penerima utang dari RAN,” ujarnya singkat saat ditemui di depan ruang kerjanya, lantai 2 gedung Satuan Reskrim Polresta Medan.

 

Jama juga menyebutkan, hasil penyidikan sementara, diketahui ke-7 pemilik rekening tersebut masing-masing menerima sekitar Rp70 jutaan. Namun, nominal terbesar yang diterima salah satu dari ke tujuh orang tersebut adalah Rp90 jutaan. “Mengenai tujuh orang penerima dana dari tersangka itu masih kita dalami lagi. Apakah memang benar terlibat atau tidak,” ucapnya.

Namun, saat ditanya identitas atau inisial ke-7 orang tersebut, Jama masih enggan membeberkan karena alasan penyidikan. “Nanti saja, setelah kita periksa baru kita jelaskan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Medan terkait kasus penipuan deposito berjangka nasabah Bank Sumut menyatakan tersangka Rahmat Arafat Nasution (35) warga Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor telah mentransfer sebagian besar uang hasil kejahatannya ke tujuh pemilik rekening.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebesar Rp101 juta untuk keperluan pribadi. Sisanya, ditransfer ke-7 pemilik rekening. Ke tujuh orang tersebut bukan dari pihak Bank Sumut. Pemilik rekening itu ada yang di Medan dan di luar kota.

Untuk modus tersangka, lanjut Calvijn, dengan mengiming-imingi korbannya untuk mendepositkan uang dengan bunga sekitar 8 persen per tahun. Setelah itu, tersangka memberikan selembar surat deposito berjangka palsu atas nama korban masing-masing. Namun, setelah beberapa hari kemudian, korban melakukan pengecekan dan mengetahui bahwa uang miliknya tidak pernah terdaftar sebagai simpanan deposito di Bank Sumut.

Sedangkan korbannnya adalah mertua Wagubsu, tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 1 siang.Di dalam laporan tersebut, kejadian tindak penipuan itu terjadi pada 6 Februari di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dengan bukti surat deposito berjangka SERIE: SE; Nomor : 0236276; Nama: Abdul Aziz Sitorus (80); Alamat: Villa Gading Mas Blok AA No. 7 Medan; Nominal : Rp.500.000.000; Jangka waktu: tiga bulan, jatuh tempo 3 Mei 2014; Suku Bunga : 8 persen; Sistem perpanjangan : ARO; pada 3 Februari 2014 tertanda Pemimpin Kantor Cabang Utama Medan Bank Sumut, Ichwan Alamshah Simanjuntak. (mag-8/ila)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan hingga kini belum memeriksa -7 pemilik rekening dan Kepala Divisi Pengawasan Pusat Bank Sumut, Samuel Surbakti yang disebutkan tersangka penipuan deposito berjangka Bank Sumut, Rahmat Arafat Nasution (RAN).

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengaku,  7 orang yang dijadikan tersangka sudah dipanggil sebagai saksi. “Dijadwalkan pemeriksaannya besok (hari ini, Red). Namun tidak semua hanya beberapa di antaranya,” kata Calvijn yang didampingi Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan AKP Jama K Purba di Mapolresta Medan, Senin (24/3) sore.

Untuk kepala divisinya, kata Calvijn, diagendakan pekan depan. Sebab, pihaknya masih fokus terhadap tujuh pemegang rekening tersebut. Padahal, AKP Jama K Purba yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan pada Jum’at (21/3) siang lalu menyatakan, surat pemanggilan terhadap Samuel telah dilayangkan Jumat lalu, sekaligus bersama ke-7 pemegang rekening yang disebutkan tersangka.

Calvijn juga mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan meminta keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumut untuk mendalami kasus ini. “Keterangan OJK terkait penelusuran historis transaksi yang dilakukan tersangka,” paparnya.

Sementara itu, Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan AKP Jama K Purba menuturkan, pihaknya belum bisa membeberkan identitas ke-7 orang itu. “Kita tidak bisa menduga-duga karena ke tujuh orang tersebut masih belum diperiksa. Setelah mereka diperiksa baru bisa kita tahu ke mana arahnya. Sebab, ke-7 pemegang rekening yang ditransfer tersangka hanya sebatas penerima utang dari RAN,” ujarnya singkat saat ditemui di depan ruang kerjanya, lantai 2 gedung Satuan Reskrim Polresta Medan.

 

Jama juga menyebutkan, hasil penyidikan sementara, diketahui ke-7 pemilik rekening tersebut masing-masing menerima sekitar Rp70 jutaan. Namun, nominal terbesar yang diterima salah satu dari ke tujuh orang tersebut adalah Rp90 jutaan. “Mengenai tujuh orang penerima dana dari tersangka itu masih kita dalami lagi. Apakah memang benar terlibat atau tidak,” ucapnya.

Namun, saat ditanya identitas atau inisial ke-7 orang tersebut, Jama masih enggan membeberkan karena alasan penyidikan. “Nanti saja, setelah kita periksa baru kita jelaskan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Medan terkait kasus penipuan deposito berjangka nasabah Bank Sumut menyatakan tersangka Rahmat Arafat Nasution (35) warga Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor telah mentransfer sebagian besar uang hasil kejahatannya ke tujuh pemilik rekening.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebesar Rp101 juta untuk keperluan pribadi. Sisanya, ditransfer ke-7 pemilik rekening. Ke tujuh orang tersebut bukan dari pihak Bank Sumut. Pemilik rekening itu ada yang di Medan dan di luar kota.

Untuk modus tersangka, lanjut Calvijn, dengan mengiming-imingi korbannya untuk mendepositkan uang dengan bunga sekitar 8 persen per tahun. Setelah itu, tersangka memberikan selembar surat deposito berjangka palsu atas nama korban masing-masing. Namun, setelah beberapa hari kemudian, korban melakukan pengecekan dan mengetahui bahwa uang miliknya tidak pernah terdaftar sebagai simpanan deposito di Bank Sumut.

Sedangkan korbannnya adalah mertua Wagubsu, tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 1 siang.Di dalam laporan tersebut, kejadian tindak penipuan itu terjadi pada 6 Februari di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dengan bukti surat deposito berjangka SERIE: SE; Nomor : 0236276; Nama: Abdul Aziz Sitorus (80); Alamat: Villa Gading Mas Blok AA No. 7 Medan; Nominal : Rp.500.000.000; Jangka waktu: tiga bulan, jatuh tempo 3 Mei 2014; Suku Bunga : 8 persen; Sistem perpanjangan : ARO; pada 3 Februari 2014 tertanda Pemimpin Kantor Cabang Utama Medan Bank Sumut, Ichwan Alamshah Simanjuntak. (mag-8/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/