25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tahanan Kasus Sabu Bunuh Diri di Rutan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 ons, Yanto alias Anto, mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari lantai 3 Blok D Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Helvetia, Jumat (6/7) sekira pukul 18.00 WIB. Anto diduga bunuh diri karena depresi menghadapi kasus yang menjeratnya.

Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, MA Siburian menyebutkan, Anto adalah tahanan Kejari Medan, karena masih dalam proses persidangan. Rutan telah menyerahkan jenazah ke pihak keluarga dan petugas kepolisian, atas persetujuan Kejari Medan. “Anto sempat diotopsi,” cetusnya.

Siburian menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah tahanan yang melihat langsung Anto lompat dari lantai 3. “Para saksi membuat pernyataan di atas meterai 6 ribu, bahwa Anto memang melompat dari lantai 3,” jelasnya.

Pengakuan beberapa saksi, Anto sempat mengeluhkan perkaranya yang masih diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang menyebutkan Anto dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Masbur Bangun dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Informasi komplit mohon menghubungi pihak Rutan (Klas IA Tanjung Gusta Medan) bro. Tapi kejadian itu benarm karena Kejari Medan telah mendapat info dari pihak Rutan,” sebutnya.

Dalam website Pengadilan Negeri Medan, Yanto alias Anto berumur 38 tahun dan tinggal di Jalan Keramat Komplek TKBM Blok A Nomor 23 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Di website tersebut, JPU Marina Surbakti menjelaskan, pada Rabu tanggal 8 November 2017, saksi yang merupakan petugas kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Keramat Komplek TKBM Medan Labuhan.

Esok harinya tepatnya pukul 13.00 WIB, saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat ada satu orang laki-laki. Saat itu, saksi-saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada Anto.

Tak lama kemudian, Anto mengajak saksi ke rumahnya dan menawarkan minuman seraya menunggu. Di situ, saksi melihat Anto menghubungi Tommy Alexander Pasaribu.

Tommy kemudian datang ke lokasi dan menyerahkan sabu kepada Anto. Saksi memesan dua ons sabu kepada Anto dengan rincian harga satu ons Rp65 juta. Setelah menerima sabu itu, saksi menangkap keduanya. (ain)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 ons, Yanto alias Anto, mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari lantai 3 Blok D Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Helvetia, Jumat (6/7) sekira pukul 18.00 WIB. Anto diduga bunuh diri karena depresi menghadapi kasus yang menjeratnya.

Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, MA Siburian menyebutkan, Anto adalah tahanan Kejari Medan, karena masih dalam proses persidangan. Rutan telah menyerahkan jenazah ke pihak keluarga dan petugas kepolisian, atas persetujuan Kejari Medan. “Anto sempat diotopsi,” cetusnya.

Siburian menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah tahanan yang melihat langsung Anto lompat dari lantai 3. “Para saksi membuat pernyataan di atas meterai 6 ribu, bahwa Anto memang melompat dari lantai 3,” jelasnya.

Pengakuan beberapa saksi, Anto sempat mengeluhkan perkaranya yang masih diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang menyebutkan Anto dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Masbur Bangun dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Informasi komplit mohon menghubungi pihak Rutan (Klas IA Tanjung Gusta Medan) bro. Tapi kejadian itu benarm karena Kejari Medan telah mendapat info dari pihak Rutan,” sebutnya.

Dalam website Pengadilan Negeri Medan, Yanto alias Anto berumur 38 tahun dan tinggal di Jalan Keramat Komplek TKBM Blok A Nomor 23 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Di website tersebut, JPU Marina Surbakti menjelaskan, pada Rabu tanggal 8 November 2017, saksi yang merupakan petugas kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Keramat Komplek TKBM Medan Labuhan.

Esok harinya tepatnya pukul 13.00 WIB, saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat ada satu orang laki-laki. Saat itu, saksi-saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada Anto.

Tak lama kemudian, Anto mengajak saksi ke rumahnya dan menawarkan minuman seraya menunggu. Di situ, saksi melihat Anto menghubungi Tommy Alexander Pasaribu.

Tommy kemudian datang ke lokasi dan menyerahkan sabu kepada Anto. Saksi memesan dua ons sabu kepada Anto dengan rincian harga satu ons Rp65 juta. Setelah menerima sabu itu, saksi menangkap keduanya. (ain)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/