26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Zulkarnain Didakwa

SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulkarnain (52) warga Sei Mati Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan menjadi terdakwa dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7). Dia didakwa karena terlibat persekongkolan jual beli sabu seberat 1 kg kepada petugas polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina menjelaskan, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba. Awalnya Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.

“Kemudian pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengakui suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi,” kata Jaksa di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Irwan menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkan oleh Irwan Dedi. Namun setelah bertemu, Irwan Dedi masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.

Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 Kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan Dedi, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak membantahnya saat hakim mempertanyakan kronologis kejadian. “Iya benar yang mulia,” ujar terdakwa.(man)

SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.
SIDANG: Zulkarnain menjalani sidang dakwan karena tertangkap menjual sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulkarnain (52) warga Sei Mati Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan menjadi terdakwa dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7). Dia didakwa karena terlibat persekongkolan jual beli sabu seberat 1 kg kepada petugas polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina menjelaskan, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba. Awalnya Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.

“Kemudian pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengakui suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi,” kata Jaksa di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Irwan menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkan oleh Irwan Dedi. Namun setelah bertemu, Irwan Dedi masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.

Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 Kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan Dedi, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak membantahnya saat hakim mempertanyakan kronologis kejadian. “Iya benar yang mulia,” ujar terdakwa.(man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/