29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Dugaan Korupsi Penggelembungan Cek Rp10 Miliar, Mantan Kabag Tirtanadi DS Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan korupsi penggelembungan cek dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp10,8 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).

DAKWAAN: Dua terdakwa kasus korupsi di Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zainal Sinulingga dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selam 5 tahun,” bebernya.

Selain Zainal, JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar dengan 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga di denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU kata Agusta berdasarkan sejumlah pertimbangan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasa korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka. “Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum,” ucap Agusta.

Mengutip surat dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan, secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp10.910.918.688, sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan korupsi penggelembungan cek dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp10,8 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).

DAKWAAN: Dua terdakwa kasus korupsi di Tirtanadi Deliserdang, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zainal Sinulingga dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selam 5 tahun,” bebernya.

Selain Zainal, JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar dengan 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga di denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU kata Agusta berdasarkan sejumlah pertimbangan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasa korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka. “Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum,” ucap Agusta.

Mengutip surat dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan, secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp10.910.918.688, sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (man/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/