29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sebagian Harta Ango Disita Polisi

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit Harda/Tahbang Poldasu masih fokus mendalami harta kekayaan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62). Sejauh ini, polisi baru memasang garis polisi di rumah wanita berdarah Tionghoa yang dikenal sebagai ‘makelar kasus’ dan ‘mafia tanah’ itu di Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam.

Kepala Subdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Saparudin mengatakan, selain memasang garis polisi, pihaknya juga sudah menyita sebagian harta kekayaan Ango.

“Siapapun dia (Ango), dan banyak relasinya, kita sudah tahan. Dan, beberapa hartanya sudah kita sita dan rumahnya kita pasang garis polisi. Karena rumah tersebut kita duga dari hasil kejahatannya,” tegas Yusuf saat ditemui, Kamis (11/9).

Foto: Manahan/PM Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Foto: Manahan/PM
Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.

Masih kata Yusuf, dalam mendalami kasus ini, pihaknya harus benar-benar teliti dan fokus. Sebab, selain lihai, Ango juga punya relasi dan harta yang masih dalam pengembangan.

“Pengembangan kasusnya sudah berjalan, termasuk kita lidik ke Tangerang, karena di sana infonya ada pabriknya juga. Selain itu, siapa saja yang terlibat menerima uang hasil kejahatannya akan kita periksa. Kita sudah ada Timsus yang benar-benar mengerti soal kasus ini, jadi, kita masih menunggu pendalaman mereka, kalau Ango dan keluarganya masih kita tahan,” ucapnya.

Untuk mempermudah penyidikan, pihaknya juga sudah mengirim izin penggeledahan rumah Ango ke PN Lubuk Pakam. Tapi sampai saat ini, polisi masih menunggu hasilnya.

“Kita fokus kasus ini, karena kita duga masih banyak korbannya yang masih belum membuat laporan ke Poldasu. Dan, bila surat izin penggeledahan turun, maka akan segera kita geledah rumah si Ango untuk mencari bukti lain yang mendukung kasus ini,” tuturnya.

Ditanya keterlibatan tiga oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Medan masing-masing berinisial SB, D dan R. Yusuf menambahkan bahwa pihak sudah mengirimkan surat panggilan dan segera melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, pihaknya tetap mengembangkan siapa saja yang terlibat.

“Sudah kita kirimkan surat pemanggilan, kalau mereka tidak datang juga, ya terpaksa kita jemput paksa. Yang jelas, kita sudah menjalankan prosedur hukum. Kita mau kasus ini langsung duduk dan menangkap keterkaitan siapapun terhadap tersangka Ango,” tandas perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Bila kasus Ango ‘dimainkan’ di kejaksaan dan pengadilan, mengingat beberapa oknum PN Medan terlibat, Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memikirkan hal tersebut.

“Untuk itu, kami benar-benar melengkapi barang bukti dan para korban. Soal mentok di kejaksaan atau pengadilan, marilah kita lihat bersama-sama, yang pasti kami tetap mendudukan kasus ini dan mengembangkannya lagi. Tim sekarang lagi bekerja untuk mengumpulkan bukti tambahan,” pungkasnya.

Bagaimana dengan lobi-lobi yang dilakukan relasi Ango? Yusuf menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai perintah atasan, bukan relasi Ango.

“Dari awal penangkapan sudah ada yang ‘datang’, namun kita tolak. Intinya, kasus ini akan kita dalami terus, mengingat tersangka sudah dikenal sebagai mafia tanah,” tutupnya. Seperti diberitakan, Ango suami dan anaknya dibekuk polisi dari rumah mereka Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, Selasa (9/9) malam. Ango ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan anak dan suami sirinya. (gib/cr-1/deo)

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit Harda/Tahbang Poldasu masih fokus mendalami harta kekayaan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62). Sejauh ini, polisi baru memasang garis polisi di rumah wanita berdarah Tionghoa yang dikenal sebagai ‘makelar kasus’ dan ‘mafia tanah’ itu di Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam.

Kepala Subdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Saparudin mengatakan, selain memasang garis polisi, pihaknya juga sudah menyita sebagian harta kekayaan Ango.

“Siapapun dia (Ango), dan banyak relasinya, kita sudah tahan. Dan, beberapa hartanya sudah kita sita dan rumahnya kita pasang garis polisi. Karena rumah tersebut kita duga dari hasil kejahatannya,” tegas Yusuf saat ditemui, Kamis (11/9).

Foto: Manahan/PM Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Foto: Manahan/PM
Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.

Masih kata Yusuf, dalam mendalami kasus ini, pihaknya harus benar-benar teliti dan fokus. Sebab, selain lihai, Ango juga punya relasi dan harta yang masih dalam pengembangan.

“Pengembangan kasusnya sudah berjalan, termasuk kita lidik ke Tangerang, karena di sana infonya ada pabriknya juga. Selain itu, siapa saja yang terlibat menerima uang hasil kejahatannya akan kita periksa. Kita sudah ada Timsus yang benar-benar mengerti soal kasus ini, jadi, kita masih menunggu pendalaman mereka, kalau Ango dan keluarganya masih kita tahan,” ucapnya.

Untuk mempermudah penyidikan, pihaknya juga sudah mengirim izin penggeledahan rumah Ango ke PN Lubuk Pakam. Tapi sampai saat ini, polisi masih menunggu hasilnya.

“Kita fokus kasus ini, karena kita duga masih banyak korbannya yang masih belum membuat laporan ke Poldasu. Dan, bila surat izin penggeledahan turun, maka akan segera kita geledah rumah si Ango untuk mencari bukti lain yang mendukung kasus ini,” tuturnya.

Ditanya keterlibatan tiga oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Medan masing-masing berinisial SB, D dan R. Yusuf menambahkan bahwa pihak sudah mengirimkan surat panggilan dan segera melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, pihaknya tetap mengembangkan siapa saja yang terlibat.

“Sudah kita kirimkan surat pemanggilan, kalau mereka tidak datang juga, ya terpaksa kita jemput paksa. Yang jelas, kita sudah menjalankan prosedur hukum. Kita mau kasus ini langsung duduk dan menangkap keterkaitan siapapun terhadap tersangka Ango,” tandas perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Bila kasus Ango ‘dimainkan’ di kejaksaan dan pengadilan, mengingat beberapa oknum PN Medan terlibat, Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memikirkan hal tersebut.

“Untuk itu, kami benar-benar melengkapi barang bukti dan para korban. Soal mentok di kejaksaan atau pengadilan, marilah kita lihat bersama-sama, yang pasti kami tetap mendudukan kasus ini dan mengembangkannya lagi. Tim sekarang lagi bekerja untuk mengumpulkan bukti tambahan,” pungkasnya.

Bagaimana dengan lobi-lobi yang dilakukan relasi Ango? Yusuf menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai perintah atasan, bukan relasi Ango.

“Dari awal penangkapan sudah ada yang ‘datang’, namun kita tolak. Intinya, kasus ini akan kita dalami terus, mengingat tersangka sudah dikenal sebagai mafia tanah,” tutupnya. Seperti diberitakan, Ango suami dan anaknya dibekuk polisi dari rumah mereka Jl. Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, Selasa (9/9) malam. Ango ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jl. Diponegoro Medan. Selain Ango, polisi juga turut mengamankan anak dan suami sirinya. (gib/cr-1/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/