25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Kredit Macet Bank BRI Katamso, Oktavia Salahkan Pincab dan Kreditur

PERSIDANGAN: Dua terdakwa kasus kredit macet Bank BRI Katamso, menjalani persidangan, Kamis (8/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

Jaksa menuntut Anton Suhartanta selaku pimpanan cabang (Pincab) dan Oktavia Situmorang selaku karyawan BRI Katamso, masing-masing selama 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan melakukan korupsi kredit macet BRI KCP Katamso.

Sidang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/8). Dalam sidang beragenda pembelaan (pledoi) ini, Oktavia mengaku bukan hanya dirinya yang mengecek agunan Deandls Mual Asri.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa saat melakukan kredit modal kerja pada Juli 2008, dirinya masih berstatus training/percobaan. Sehingga dalam pelaksanaan tugas ke lapangan selalu didampingi oleh pimpinan.

“Yang tanggungjawab ini seharusnya adalah Anton Suhartanta sebagai pemutus kredit dan sebagai Pincapem. Selain itu, merupakan tanggungjawab dari nasabah pemohon kredit modal kerja yang benar-benar menikmati uang kredit,” tegasnya.

Oktavia juga membantah bahwa dirinya telah bersengkongkol melakukan kredit fiktif. Karena faktanya nasabah memang benar mendapatkan uang.

“Kredit ini bukan kredit fiktif seperti yang dituduhkan jaksa sebelumnya, karena nasabah benar-benar terima uang. Karena persyaratan kredit lengkap dan tidak ada rekayasa berkas, jadi jelas agunan ada dan bagian marketing serta pimpinan benar-benar melakukan pengecekan ke lapangan dan ada analisis kredit. Hal ini sesuai fakta dalam persidangan,” pungkas Oktavia.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada Juli dan Agustus 2009 saat terdakwa Anton menerima permohonan kredit dari CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai.

Keseluruhan perusahaan ini menggunakan agunan berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Deandls Sijabat.

Singkat cerita, pada 27 Agustus 2009 pinjaman disetujui sebesar Rp500.000.000. Pada periode sejak tanggal 26 Oktober 2009- 29 Oktober 2010, terdapat pengembalian pokok pinjaman Rp62.000.000.

Setelah itu, CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai tidak ada lagi melakukan pengembalian pokok pinjaman sehingga kredit tersebut macet.

Ketiga bangunan itu kemudian dilelang. Ketiga bangunan kemudian laku masing-masing Rp275.500.000, dengan pemenang lelang Sugianto.

Ternyata ketiga ruko yang dinilai oleh Oktavia adalah tanah dengan SHM Nomor 689, 693 dan 694. Bukan tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM yang diajukan pada saat permohonan kredit.(man/ala)

PERSIDANGAN: Dua terdakwa kasus kredit macet Bank BRI Katamso, menjalani persidangan, Kamis (8/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

Jaksa menuntut Anton Suhartanta selaku pimpanan cabang (Pincab) dan Oktavia Situmorang selaku karyawan BRI Katamso, masing-masing selama 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan melakukan korupsi kredit macet BRI KCP Katamso.

Sidang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/8). Dalam sidang beragenda pembelaan (pledoi) ini, Oktavia mengaku bukan hanya dirinya yang mengecek agunan Deandls Mual Asri.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa saat melakukan kredit modal kerja pada Juli 2008, dirinya masih berstatus training/percobaan. Sehingga dalam pelaksanaan tugas ke lapangan selalu didampingi oleh pimpinan.

“Yang tanggungjawab ini seharusnya adalah Anton Suhartanta sebagai pemutus kredit dan sebagai Pincapem. Selain itu, merupakan tanggungjawab dari nasabah pemohon kredit modal kerja yang benar-benar menikmati uang kredit,” tegasnya.

Oktavia juga membantah bahwa dirinya telah bersengkongkol melakukan kredit fiktif. Karena faktanya nasabah memang benar mendapatkan uang.

“Kredit ini bukan kredit fiktif seperti yang dituduhkan jaksa sebelumnya, karena nasabah benar-benar terima uang. Karena persyaratan kredit lengkap dan tidak ada rekayasa berkas, jadi jelas agunan ada dan bagian marketing serta pimpinan benar-benar melakukan pengecekan ke lapangan dan ada analisis kredit. Hal ini sesuai fakta dalam persidangan,” pungkas Oktavia.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada Juli dan Agustus 2009 saat terdakwa Anton menerima permohonan kredit dari CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai.

Keseluruhan perusahaan ini menggunakan agunan berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Deandls Sijabat.

Singkat cerita, pada 27 Agustus 2009 pinjaman disetujui sebesar Rp500.000.000. Pada periode sejak tanggal 26 Oktober 2009- 29 Oktober 2010, terdapat pengembalian pokok pinjaman Rp62.000.000.

Setelah itu, CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai tidak ada lagi melakukan pengembalian pokok pinjaman sehingga kredit tersebut macet.

Ketiga bangunan itu kemudian dilelang. Ketiga bangunan kemudian laku masing-masing Rp275.500.000, dengan pemenang lelang Sugianto.

Ternyata ketiga ruko yang dinilai oleh Oktavia adalah tanah dengan SHM Nomor 689, 693 dan 694. Bukan tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM yang diajukan pada saat permohonan kredit.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/