32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Hadirkan Saksi Ahli Pidana

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat. Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakkara, saksi ahli pidana, Dr Alpi Sahari menjelaskan sedra rinci mengenai bidang-bidang tertentu yang termasuk dalam suatu perkara pidana. Dia juga bilang, pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara pidana pembunuhan di Mapolres Langkat.

Mulai dari pembahasan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan biasa. Oleh saksi ahli memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) masing-masing terdakwa.

“Kategori terpenuhnya pembunuhan berencana antara lain, meliputi unsur adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan (tidak serta merta atau tidak secara sepontanitas), adanya waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan (memiliki limit atau waktu), dan adanya pelaksanaan kehendak/perbuatan dalam suasana yang tenang (masih ada pertimbangan apakah akan dilaksanakan atau tidak),” kata dia.

Dia menambahkan, pembunuhan biasa perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat. Sementara pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul.

Namun sebaliknya, ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara bagaimana dan seterusnya. “Dari alat atau benda yang digunakan dan sasaran yang akan dituju juga dapat diketahui apakah pembunuhan tersebut termasuk berencana atau tidak,” sambung saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Dia menjabarkan, untuk melaksanakan kehendak atau kemauan, adalah dimulai dari aktor intelektualnya dan jika si penindak melebihi dari suruhan si aktor intelektual, maka masing-masing individu menanggung akibat hukum yang timbul dari perbuatanya tersebut. Niat adalah hanya diri si penindak/si pembuat dan tuhannya yang tahu.

Namun jika dilihat dari delik pidana, niat adalah adanya unsur kesengajaan. Dan kesengajaan adalah akibat dari perbuatan si penindak, atau adanya akibat dari tindakan yang dilakukan.

“Concursus idealis, apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan. Dan Concursus realis yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus,” ucap saksi ahli.

Menurut dia, rumusan delik pidana harus jelas (Lex certa). Dan rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (Lex stricta) serta lex praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

Sebelumnya majelis hakim juga mengelar sidang perkara pembunuhan Paino dengan empat terdakwa lainnya yakni, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan serta Sulhanda Yahya alias Tato.

Agenda persidangan ke empat terdakwa mendengarkan keterangan dari saksi ahli, JPU kejaksaan Negeri Langkat mengahdirkan empat saksi ahli yakni, saksi ahli forensik, saksi ahli bahasa, saksi ahli balistik dan saksi ahli pidana.

Jalannya persidangan cukup menyita perhatian masyarakat berlangsung dari siang hingga malam hari dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Langkat. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat. Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakkara, saksi ahli pidana, Dr Alpi Sahari menjelaskan sedra rinci mengenai bidang-bidang tertentu yang termasuk dalam suatu perkara pidana. Dia juga bilang, pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara pidana pembunuhan di Mapolres Langkat.

Mulai dari pembahasan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan biasa. Oleh saksi ahli memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) masing-masing terdakwa.

“Kategori terpenuhnya pembunuhan berencana antara lain, meliputi unsur adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan (tidak serta merta atau tidak secara sepontanitas), adanya waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan (memiliki limit atau waktu), dan adanya pelaksanaan kehendak/perbuatan dalam suasana yang tenang (masih ada pertimbangan apakah akan dilaksanakan atau tidak),” kata dia.

Dia menambahkan, pembunuhan biasa perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat. Sementara pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul.

Namun sebaliknya, ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara bagaimana dan seterusnya. “Dari alat atau benda yang digunakan dan sasaran yang akan dituju juga dapat diketahui apakah pembunuhan tersebut termasuk berencana atau tidak,” sambung saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Dia menjabarkan, untuk melaksanakan kehendak atau kemauan, adalah dimulai dari aktor intelektualnya dan jika si penindak melebihi dari suruhan si aktor intelektual, maka masing-masing individu menanggung akibat hukum yang timbul dari perbuatanya tersebut. Niat adalah hanya diri si penindak/si pembuat dan tuhannya yang tahu.

Namun jika dilihat dari delik pidana, niat adalah adanya unsur kesengajaan. Dan kesengajaan adalah akibat dari perbuatan si penindak, atau adanya akibat dari tindakan yang dilakukan.

“Concursus idealis, apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan. Dan Concursus realis yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus,” ucap saksi ahli.

Menurut dia, rumusan delik pidana harus jelas (Lex certa). Dan rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (Lex stricta) serta lex praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

Sebelumnya majelis hakim juga mengelar sidang perkara pembunuhan Paino dengan empat terdakwa lainnya yakni, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan serta Sulhanda Yahya alias Tato.

Agenda persidangan ke empat terdakwa mendengarkan keterangan dari saksi ahli, JPU kejaksaan Negeri Langkat mengahdirkan empat saksi ahli yakni, saksi ahli forensik, saksi ahli bahasa, saksi ahli balistik dan saksi ahli pidana.

Jalannya persidangan cukup menyita perhatian masyarakat berlangsung dari siang hingga malam hari dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Langkat. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/