MEDAN, SUMUTPOS.CO – Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil Andri Hasibuan SH menilai vonis bebas terhadap terdakwa kurir sabu 16 kilogram (kg), Ilham Sirait alias Kecap oleh PN Kisaran, Jumat (4/8) kemarin menunjukkan ketikdacermatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam mendudukan perkara.
Hal ini dapat dilihat selama proses persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Clara dan Cristine tidak dapat menunjukkan bukti keterlibatan terdakwa Ilham sebagai pemilik sabu 16 kg tersebut sesuai pasal 114 Ayat 2,112 Ayat 2 dan subsider 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Andri, seharusnya jaksa menerima tidak duduknya kasus yang menimpa kliennya tersebut. Seperti, dalam persidangan majelis hakim meminta untuk menghadirkan saksi tambahan dari Polairud, yang menemukan sabu 16 kg di sebuah sampan yang sudah ditinggalkan.
Ternyata pihak jaksa tidak dapat menghadirkannya. ”Kenyataannya, saksi-saksi tersebut tidak diperiksa atau tidak menjadi saksi dalam perkara ini,” ujarnya Andri di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Selasa (9/8).
Sementara, untuk saksi pihak Polairud yang dihadirkan JPU dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dua terdakwa lainnya Nanda Sirait adan Andi Zuhendra (BAP terpisah) pada saat penyidikan Polres Asahan, berbeda yang didapat saat pemeriksaan di persidangan. Saksi terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak melihat dengan jelas pelaku sebenarnya yang ada di atas kapal.
Karena, para pelaku terlebih dahulu melarikan diri. Adapun yang mereka lihat hanya warna pakaian para pelaku. ”Lalu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada saksi tentang keyakinan mereka terhadap terdakwa. Mereka hanya menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, dengan menunjukkan foto terdakwa Nanda
Sirait alias Ananda dan Andi Zuhendra,” ujar Andri.
Maka, kata Andri, pernyataan saksi-saksi dalam persidangan itu jelas menggambarkan ketidakyakinan mereka terhadap yang ia lihat. Melainkan,diyakinkan oleh informan setelah melihat foto yang ditunjukkan kepada saksi. “Apakah ini bisa jadi pedoman? ya, tentu
tidak!” urainya.
Kemudian, saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ilham juga dihadirkan oleh pihak JPU dalam persidangan. Bahka, kata, Andri, saksi dari kepolisan mengatakan terdakwa tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika.
Setelah dipertanyakan status DPO klien kami tersebut kepada saksi dari kepolisian itu, menyatakan tidak pernah DPO untuk dan atas nama terdakwa.
“Maka dari itu, semakin banya hal-hal yang tidak sesuai dengan pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan,” imbuh Andri. Saat sidang pembacaan putusan, JPU tidak juga dapat menghadirkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan keterlibatan Ilham Sirait, termasuk saksi kepolisian yang memeriksa Nanda Sirait alias Ananda Sirait, serta Andi Zuhendra alias Enda.”Ditambah lagi, barang bukti tidak dalam penguasaan siapapun, melainkan ditemukan hanya sebuah sampan, hingga dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang menjelaskan bahwa sampan tersebut milik terdakwa,” pungkas Andri SH.
Andri juga menyesalkan adanya berita yang menyebutkan persidangan pembebasan Ilham tersebut ada jenggalan dan terkesan dipaksakan. Ditambah lagi, komentar itu dapat dari oknum Kejari Asahan. Malah Andri menuding bahwa jaksa lah yang terkesan memaksakan kasus ini agar terdakwa benar-benar harus divonis bersalah.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Panca Sarjana Putra SH MH menilai tentang vonis bebas terhadap terdakwa Ilham Sirait itu, sudah berdasarkan pertimbangan, memuat, dan menguraikan seluruh fakta-fakta materil yang diverifikasi di persidangan.
“Yang akhirnya dikesimpulkan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya dan tuntutannya,” ujarnya.
Menurutnya, ada terdapat tiga jenis putusan hakim, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging).
Tentunya Majelis Hakim dalam pemeriksaan pokok perkara di pengadilan telah mengidentfikasi fakta-fakta konkrit yang terjadi. Kemudian melakukan pemilahan fakta-fakta tadi secara logika terstruktur dan sistematis baik secara induktif, maupun secara deduktif. Lalu fakta-fakta ini dilakukan pengujian terhadap norma-norma inconcreto
yang telah disajikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Verifikasi akhir atas proses pembuktianini, melahir tiga jenis putusan tadi.
Jadi pada kasus ini, katanya, ketika majelis hakim telah melakukan Langkah-langkah pemeriksaan secara cermat, sistematis, dan pengujian validitas atas keseluruhan fakta-fakta materil berdasarkan alat-alat bukti yang sah, maka melahirkan putusan bebas (vrijspraak) pada diri terdakwa Ilham Sirait. “Ini merupakan wujud dari putusan pengadilan
yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan,” tandasnya.(rel/azw)