27 C
Medan
Friday, October 11, 2024
spot_img

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Diadili, Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Langkat, Muhammad Sadri, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.

Perbuatan Sadri, dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/9).

“Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Junita dan Ria Tambunan.

Dijelaskan JPU, adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu ialah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yang melakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” urainya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Langkat, Muhammad Sadri, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.

Perbuatan Sadri, dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/9).

“Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Junita dan Ria Tambunan.

Dijelaskan JPU, adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu ialah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yang melakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” urainya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/