32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Eks Kadisdik Dairi Huni Tanjunggusta

Pasder Brutu merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pasder Brutu akhirnya ditahan alias gol setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi. Eks kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi itu resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (23/2) sore.

Pasder Brutu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus korupsi tersebut. “Iya, benar kita lakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Pasder Brutu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Sumanggar menjelaskan, Pasder Brutu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00. Tersangka ini menjalani pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, beberapa waktu lalu.

“Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan,” ucap mantan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Setelah dilakukan penahanan, Sumanggar mengatakan akan dilakukan pemberkasan agar segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. “Setelah itu segera kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili,” katanya.

Sebelumnya, ketiga tersangka, yakni Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari, sudah duluan ditahan dan menghuni di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (14/2) lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Sumut terus mengoptimalkan upaya hukum dan penyidikan kasus korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar tahun anggaran (TA) 2011 ini. Penyidik kini tengah membidik keterlibat pihak penyelenggara dari Disdik Dairi, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dimasing-masing sekolah.

“Untuk Pasder Brutu, dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Pastinya, ada mengarah (tersangka) ke penyelenggara yang lainnya dari Disdik Dairi,” kata Sumanggar Siagian. (gus/yaa)

 

Pasder Brutu merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pasder Brutu akhirnya ditahan alias gol setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi. Eks kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi itu resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (23/2) sore.

Pasder Brutu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus korupsi tersebut. “Iya, benar kita lakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Pasder Brutu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Sumanggar menjelaskan, Pasder Brutu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00. Tersangka ini menjalani pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, beberapa waktu lalu.

“Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan,” ucap mantan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Setelah dilakukan penahanan, Sumanggar mengatakan akan dilakukan pemberkasan agar segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. “Setelah itu segera kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili,” katanya.

Sebelumnya, ketiga tersangka, yakni Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari, sudah duluan ditahan dan menghuni di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa (14/2) lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Sumut terus mengoptimalkan upaya hukum dan penyidikan kasus korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar tahun anggaran (TA) 2011 ini. Penyidik kini tengah membidik keterlibat pihak penyelenggara dari Disdik Dairi, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dimasing-masing sekolah.

“Untuk Pasder Brutu, dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Pastinya, ada mengarah (tersangka) ke penyelenggara yang lainnya dari Disdik Dairi,” kata Sumanggar Siagian. (gus/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/