30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ags Cabuli 13 Anak, Ada yang Digarap di Kamar Bedeng

Foto: net Kardus dilakban berisi mayat bocah perempuan di Kalideres, Jakarta.
Foto: net
Kardus dilakban berisi mayat bocah perempuan di Kalideres, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi kini meningkatkan status Ags, saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menjadi tersangka dengan kasus pencabulan.

Namun pihak kepolisian belum dapat membuktikan apakah Agus melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Neng.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komber Pol Krisnha Murti mengatakan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat terhadap kasus pembunuhan Neng.

“Saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, bukan sebagai tersangka pembunuhan kasus Neng. Kami sudah kantongi satu bukti, mininal 2 alat bukti (kasus pembunuhan Neng, red),” terang Krisnha kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (9/10) subuh.

“Kami periksa DNA di DVI Cipinang, kalau terafirmasi, kami tetap merangkai kesesuaian berdasarkan tempat dan waktu kasus ini. Ada 7 saksi anak-anak yang akan diperiksa,” beber Krisnha.

Selain itu, lanjutnya, salah seorang korban pencabulan mengaku pernah dikunci dan dicabuli sebanyak 3 kali di kamar tersangka.

“Neng belum dapat dipastikan, apakah termasuk korban pencabulan oleh Agus. Totalnya ada 13 anak korban pencabulan,” jelasnya. (Mg4/JPNN)

Foto: net Kardus dilakban berisi mayat bocah perempuan di Kalideres, Jakarta.
Foto: net
Kardus dilakban berisi mayat bocah perempuan di Kalideres, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi kini meningkatkan status Ags, saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menjadi tersangka dengan kasus pencabulan.

Namun pihak kepolisian belum dapat membuktikan apakah Agus melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Neng.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komber Pol Krisnha Murti mengatakan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat terhadap kasus pembunuhan Neng.

“Saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, bukan sebagai tersangka pembunuhan kasus Neng. Kami sudah kantongi satu bukti, mininal 2 alat bukti (kasus pembunuhan Neng, red),” terang Krisnha kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (9/10) subuh.

“Kami periksa DNA di DVI Cipinang, kalau terafirmasi, kami tetap merangkai kesesuaian berdasarkan tempat dan waktu kasus ini. Ada 7 saksi anak-anak yang akan diperiksa,” beber Krisnha.

Selain itu, lanjutnya, salah seorang korban pencabulan mengaku pernah dikunci dan dicabuli sebanyak 3 kali di kamar tersangka.

“Neng belum dapat dipastikan, apakah termasuk korban pencabulan oleh Agus. Totalnya ada 13 anak korban pencabulan,” jelasnya. (Mg4/JPNN)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/