30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sidang Kepemilikan Narkoba: Mantan Kanit Bantah sebagai Pemilik Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan membantah tudingan yang menyebut ia sebagai pemilik sabu seberat 64 gram. Itu disampaikannya sebagai saksi, dengan dua terdakwa kasus kepemilikan sabu, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Hakim Ketua Safril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono Panjaitan, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.

“Kenapa ditangkap saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.

“Kenapa saudara yang dihubungi?,” tanya Safril lagi. “Saya tidak tau pak. Setelah menerima telpon itu, saya dikantor saya kasih tau Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tau,” jawabnya.

Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut. Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.

“(Jenry) Panjaitan dapat barang dari mana?,” tanya Safril. Saksi Bonar mengatakan, jika barang itu merupakan pancingan untuk menangkap bandar besar. “Barang itu dari kamu?,” tanya Safril kembali. “Tidak pak. Kami tidak ada melakukan itu pak,” jawabnya. (man/azw)

Di sinilah majelis hakim heran, pasalnya dalam keterangan saksi penangkap dari Polda Sumut, pekan lalu menyebut bahwa sabu tersebut milik saksi Bonar, untuk dijualkan. Hal itu juga diperkuat, dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jenry Panjaitan, yang dibacakan hakim Safril di ruang sidang. “Saya tidak tau pak. Mungkin dia mau mendapatkan perlindungan dari saya pak,” kata Bonar.

“Ini aneh, kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti anda?,” kata Safril.

“Nanti kita dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan), kalau nama anda terlibat bagaimana?,” timpal hakim anggota, Sri Wahyuni.

Namun Bonar tetap berkeras, bahwa sabu itu bukanlah miliknya, walau dalam keterangan saksi dan BAP terdakwa menyebut barang haram tersebut miliknya.

Anehnya lagi, saat dikonfrontir keterangan saksi Bonar kepada kedua terdakwa, Jenry Panjaitan tidak membantah keterangan saksi. “Benar pak,” ucapnya melalui video conference. “Kamu ini gimana, kamu bilang Kanit mu ini terlibat,” hardik Safril.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi kembali.

Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan membantah tudingan yang menyebut ia sebagai pemilik sabu seberat 64 gram. Itu disampaikannya sebagai saksi, dengan dua terdakwa kasus kepemilikan sabu, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Hakim Ketua Safril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono Panjaitan, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.

“Kenapa ditangkap saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.

“Kenapa saudara yang dihubungi?,” tanya Safril lagi. “Saya tidak tau pak. Setelah menerima telpon itu, saya dikantor saya kasih tau Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tau,” jawabnya.

Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut. Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.

“(Jenry) Panjaitan dapat barang dari mana?,” tanya Safril. Saksi Bonar mengatakan, jika barang itu merupakan pancingan untuk menangkap bandar besar. “Barang itu dari kamu?,” tanya Safril kembali. “Tidak pak. Kami tidak ada melakukan itu pak,” jawabnya. (man/azw)

Di sinilah majelis hakim heran, pasalnya dalam keterangan saksi penangkap dari Polda Sumut, pekan lalu menyebut bahwa sabu tersebut milik saksi Bonar, untuk dijualkan. Hal itu juga diperkuat, dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jenry Panjaitan, yang dibacakan hakim Safril di ruang sidang. “Saya tidak tau pak. Mungkin dia mau mendapatkan perlindungan dari saya pak,” kata Bonar.

“Ini aneh, kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti anda?,” kata Safril.

“Nanti kita dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan), kalau nama anda terlibat bagaimana?,” timpal hakim anggota, Sri Wahyuni.

Namun Bonar tetap berkeras, bahwa sabu itu bukanlah miliknya, walau dalam keterangan saksi dan BAP terdakwa menyebut barang haram tersebut miliknya.

Anehnya lagi, saat dikonfrontir keterangan saksi Bonar kepada kedua terdakwa, Jenry Panjaitan tidak membantah keterangan saksi. “Benar pak,” ucapnya melalui video conference. “Kamu ini gimana, kamu bilang Kanit mu ini terlibat,” hardik Safril.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi kembali.

Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/