MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polsek Medan Labuhan bersama personel piket fungsi Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan delapan orang remaja di bawah umur yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedelapan remaja yang berhasil diamankan oleh petugas adalah MN, AFA, MRS, MAS, AK, MAN, AF, dan IAW. Selain mereka, petugas juga berhasil menyita sebuah parang yang diduga hendak digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Dari hasil interogasi awal, salah seorang remaja mengakui bahwa mereka berniat untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di Kelurahan Mabar Hilir. Kepolisian yang mendapatkan informasi tentang rencana tawuran tersebut segera melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerusuhan.
Kedelapan remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Panggil Sarianto Simbolon Kepolisian mengingatkan seluruh pihak, terutama para pemuda, untuk menjauhi tindakan kekerasan dan tawuran.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di lingkungan sekitar,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Untuk saat ini, para remaja sudah diamankan dan akan diperiksa.
“Sudah kita amankan delapan remaja tersebut, ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya. (mag-1/ram)