GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kota Gunungsitoli. Dalam kasus ini, dua orang pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda jenis Beat Street berwarna hitam ditangkap dan diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Nias melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Ipda Dermawan Laoli SH mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2023 Murni Jaya Gea umur 34 tahun membuat laporan pengaduan di Polres Nias dengan nomor : LP/439/X/2023/SPKT/Polres Nias/POLDA SUMUT, atas kehilangan sepeda motornya di Jalan Supratman nomor 01 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul Wib 11.00.
Menurut penuturan korban, pada saat kejadian, dirinya sedang mengikuti acara seminar tentang identitas Lutheran yang diselenggarakan oleh gabungan Gereja Gereja Lutheran di eks gedung nasional Gunungsitoli Jalan Wr Supratman Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Korban yang juga seorang Pendeta itu, baru mengetahui sepeda motornya hilang pada jam istirahat. Saat hendak mengambil sepeda motornya diparkirkan tidak menemukannya lagi. Korban sempat berupaya mencari ketempat lain namun tidak ditemukan, hingga akhirnya korban membuat laporan kehilangan ke Polres Nias.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Nias yang terdiri dari personel unit I dan unit opsnal dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Nias Ipda Dermawan Laoli SH, langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Berkat kegigihan dan kerja keras personel Sat Reskrim Polres Nias akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Sabtu (07/10/2023) lalu dua orang terduga pelaku yakni : OL (29) beralamat Desa Boyo dan FZ (35) beralamat Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, berhasil diringkus.
“Awalnya kita mengamankan OL di Jalan Yos Sudarso. Setelah kita interogasi OL mengakui dalam melakukan aksinya berdua dengan temannya inisial FZ. Sehingga FZ kita amankan di Jalan Sudirman Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,” ungkap Ipda Dermawan kepada Sumut Pos, Senin (9/10/2023).
Dari hasil interogasi Polisi, kedua pelaku mengakui bahwa keberadaan sepeda motor korban dititipkan di rumah kerabat FZ di daerah Bawolato Kabupaten Nias. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Nias turun ke lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor sesuai ciri-ciri sepeda motor korban.
“Saat personel menanyakan tentang keberadaan sepeda motor tersebut kedua pelaku mengaku dititipkan di rumah kerabatnya alias Ama Meri di Desa Dahana Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Kemudian personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan 1 unit sepeda motor honda Beat Street berwarna hitam,” pungkas Ipda Dermawan.
“Saat itu juga dua orang terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(adl/ram)