MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita muda, Mia Audina (24) warga Jalan Perbatasan, Medan Amplas, divonis hakim 1 tahun penjara. Oknum mahasiswi ini terbukti bersalah menjadi telemarketing judi online, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10).
Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Mia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mia Audina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maunpun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, perkara ini bermula pada 26 Januari 2024. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait adanya praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Setelah mendapati informasi itu, para anggota kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti (barbuk) berupa 1 unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.com.
Di dalam hp tersebut, ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs itu beserta bukti transfer yang merupakan gaji dan bonus dari Ketty alias Jeje (DPO).
Selanjutnya, terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com ini. Mulanya, terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya.
Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB). Setelah itu, terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Terdakwa mengajak dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.
Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online.
Kemudian setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata ‘Halo Bosku bonya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?’.
Jika calon member tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situs Istana55hepi.com. Sebelum bermain, calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50.000.
Terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sejumlah Rp25.000 per member. Pekerjaan itu dilakukannya untuk tambahan uang kuliah serta uang jajannya. (man/azw)