28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Polrestabes Tembak 2 Sindikat Curanmor di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang masuk target operasi (TO). Tak hanya itu, polisi juga menghadiahi kaki tersangka dengan timah panas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba mengatakan, kedua tersangka diantaranya, Gusti Prantika (26) warga Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) warga Jalan Kusuma IV Medan.

“Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak anggota,” ujarnya, Rabu (9/10).

Saat penangkapan itu, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi/Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian tim menuju ke TKP, dimana pelaku berinisial GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA,” jelasnya.

Lebih lanjut, terangnya, pihaknya kembali menangkap Reza alias PA setelah melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Namun saat itu pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Jama. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang masuk target operasi (TO). Tak hanya itu, polisi juga menghadiahi kaki tersangka dengan timah panas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba mengatakan, kedua tersangka diantaranya, Gusti Prantika (26) warga Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) warga Jalan Kusuma IV Medan.

“Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak anggota,” ujarnya, Rabu (9/10).

Saat penangkapan itu, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi/Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian tim menuju ke TKP, dimana pelaku berinisial GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA,” jelasnya.

Lebih lanjut, terangnya, pihaknya kembali menangkap Reza alias PA setelah melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Namun saat itu pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Jama. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/