31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

AKBP Raphael Sandy Dituding Tangkap Lepas Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar tudingan tangkap lepas tersangka narkoba yang dilakukan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy perlu dibuktikan kebenarannya. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kalau memang menyalahi wewenangnya, secara internal bisa diperiksa oleh Propam. Kan ada aturannya, tidak hanya pada persoalan narkoba tapi bila terbukti menyalahi wewenang akan diperiksa Propam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Kamis (5/7).

Kata Tatan, Propam lah nantinya yang akan membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Hal itu untuk menampik berbagai tudingan miring terkait tangkap lepas. “Kalau tidak menyalahi wewenang ya tidak ada masalah. Biasa tudingan-tudingan seperti itu. Kalau memang ada anggota yang menyalahgunakan wewenang ya diproses,” jelasnya.

Bahkan, kata Tatan, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw juga menekankan kepada seluruh personel yang menyalahi wewenangnya akan diproses. “Kapolda juga sudah jelas, apabila ada anggotanya yang menyalahi akan ditindak tegas. Kalau cuma isu-isu saja ngapain ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy dituding melakukan tangkap lepas tersangka pengguna dan bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari kabar tangkap lepas itu, Raphael meraup Rp500 juta untuk tiga orang tersangka pengguna narkoba.

Tak cuma itu, dia juga kabarnya menerima Rp35 juta lainnya dari seorang bandar narkoba yang juga dilepasnya pascaditangkap awal Januari 2018 kemarin. Kabarnya, uang Rp35 juta itu masih sebatas DP.

Menurut kabar empat tersangka itu dilepas Rabu 31 Januari 2018 sore berinisial, H, W dan A, atas kepemilikan selinting rokok dibalut daun ganja di Jalan Karya, Medan yang diketahui warga turunan Thionghoa. Mereka sempat ditahan selama lima hari dengan dana tebusan Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar tudingan tangkap lepas tersangka narkoba yang dilakukan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy perlu dibuktikan kebenarannya. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kalau memang menyalahi wewenangnya, secara internal bisa diperiksa oleh Propam. Kan ada aturannya, tidak hanya pada persoalan narkoba tapi bila terbukti menyalahi wewenang akan diperiksa Propam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Kamis (5/7).

Kata Tatan, Propam lah nantinya yang akan membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Hal itu untuk menampik berbagai tudingan miring terkait tangkap lepas. “Kalau tidak menyalahi wewenang ya tidak ada masalah. Biasa tudingan-tudingan seperti itu. Kalau memang ada anggota yang menyalahgunakan wewenang ya diproses,” jelasnya.

Bahkan, kata Tatan, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw juga menekankan kepada seluruh personel yang menyalahi wewenangnya akan diproses. “Kapolda juga sudah jelas, apabila ada anggotanya yang menyalahi akan ditindak tegas. Kalau cuma isu-isu saja ngapain ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy dituding melakukan tangkap lepas tersangka pengguna dan bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari kabar tangkap lepas itu, Raphael meraup Rp500 juta untuk tiga orang tersangka pengguna narkoba.

Tak cuma itu, dia juga kabarnya menerima Rp35 juta lainnya dari seorang bandar narkoba yang juga dilepasnya pascaditangkap awal Januari 2018 kemarin. Kabarnya, uang Rp35 juta itu masih sebatas DP.

Menurut kabar empat tersangka itu dilepas Rabu 31 Januari 2018 sore berinisial, H, W dan A, atas kepemilikan selinting rokok dibalut daun ganja di Jalan Karya, Medan yang diketahui warga turunan Thionghoa. Mereka sempat ditahan selama lima hari dengan dana tebusan Rp500 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/