MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Mafrizal akhirnya menyerahkan diri. Setelah menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Sumut, kemarin (8/11) pagi Mafrizal langsung diterbangkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, kabar Mafrizal menyerahkan diri sudah diterima Sumut Pos sejak Sabtu (5/11) pekan lalu. Namun kabar tersebut baru dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, kemarin.
Menurut Rina, Mafrizal menyerahkan diri didampingi ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ke Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (7/11). Kemudian diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksan.
“Setelah diperiksa, Mafrizal diberangkatkan ke Jakarta tadi pagi (kemarin, Red) pukul 05.20 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Rina.
Menurut Rina, Mafrizal telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sebab, kata Rina, perkembangan penyidikan mengarah kepada Mafrizal atas pemeriksaan sejumlah saksi. Saat disinggung tiga orang yang sudah lebih dulu dikirim ke Jakarta, masing-masing Sabam Manalu selaku Sekretaris Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan, Frans Sitanggang selaku Bendahara Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan dan Amsar Sabiran selaku pegawai mantan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, menurut Rina, saat ini masih di Jakarta.
“Kalau sudah selesai pemeriksaannya di Jakarta, akan kita informasikan. Tetap kan sidangnya di Medan,” ujar mantan Kapolres Binjai ini.
Rina menambahkan, saat ini pihaknya masih menguber otak pelaku dalam kejahatan pemerasan yang dilakukan secara sistematis ini. Bahkan, kejahatan yang disebut demurage ini, diduga juga melibatkan oknum pegawai di OP Belawan.
“Untuk dugaan otak pelaku, masih didalami terus,” tambah perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya ini.
Selain mengamankan tersangka, sambung Rina, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Antara lain, berita acara rapat kesepakatan bersama penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat BICT dan TPKDB, 1 Bundel fotocopy kesepakatan bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I BICT dengan Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.
Kemudian, beberapa bukti pembayaran panjar 75 persen dari PBM ke Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan dan 1 unit telepon genggam milik Mafrizal.
Lantas apakah keterangan dari Mafrizal, dapat mengarah kepada hal baru. Seperti keterlibatan pegawai PT Pelindo I, Rina mengaku, hal tersebut masih didalami. Begitu juga dengan pemanggilan saksi lain dari OP Belawan maupun PT Pelindo I, Rina menjawab, itu tergantung kebutuhan penyidik.
“Tergantung kepada kebutuhan penyidik, kita tunggu saja,” tandas dia.
Oleh polisi, Mafrizal disangkakan Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ted/adz)