26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bawa Narkoba,Cewek Belawan Nyangkut di KNIA

KUALA NAMU, SUMUTPOS.CO

Penangkapan Narkoba-Ilustrasi
Penangkapan Narkoba-Ilustrasi

– Upaya penyelundupan narkoba melalu bandara KNIA kembali digagalkan. Tersangka baru yakni Muliana (24), cewek asal Belawan. Dia diamankan pada Senin (7/11) sekira pukul 22.30 WIB.

Wanita bersuamikan pria asal Malaysia itu coba mengelabui petugas, dengan menyembunyikan narkoba dalam pembalut seperti bekas menstruasi.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kuala Namu, Zaky Firmansyah didampingi Kabag Wasidik Narkoba Poldasu, AKBP JHS Tanjung menjelaskan saat paparannya di Aula Bea Cukai, Selasa (8/11), Muliana datang dari Penang naik Air Asia QZ 103. Ketika dilakukan pemeriksaan X Ray, petugas mencurigai benda dalam tasnya.

Begitu tas dibuka, ternyata terdapat 197 butir tablet happy five warna orange, 390 butir ekstasi warna kuning-merah jambu, dan 15 gram sabu dibungkus pembalut seolah-olah bekas menstruasi.

Berikutnya Bea Cukai bersama Poldasu melakukan pengembangan. Hasilnya, Muliana diketahui disuruh oleh pria berinisial B atas perintah pria berinisial A warga negara Malaysia. Semua narkoba rencananya akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial DL warga Marelan. DL sendiri merupakan isteri H, tahanan di Rutan Labuhan Deli.

“Tersangka dijerat pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana 10 tahun penjara denda maksimal Rp50 miliar. Pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda maksimal ditambah sepertiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman pidana lima tahun penjara denda Rp100 juta,” terang Zaky Firmansyah.

AKBP JHS Tanjung menyebutkan, Muliana merupakan sindikat baru. sebelum tertangkap, wanita ini telah 3 kali dari Malaysia tapi tidak membawa narkoba, melainkan melihat situasi.

Soal narkoba disembunyikan dalam pembalut, lanjut Tanjung, merupakan modus baru. “Ada semacam cairan yang baunya menyerupai darah wanita yang sedang haid. Namun sampai saat ini cairan itu masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

Awal mulanya terungkapnya kasus ini ketika H ditangkap Polrestabes pada 17 Maret 2016 lalu. Berikutnya Muliana dimanfaatkan H untuk mengurus seorang anak H yang menikah dengan wanita WNI.

Atas alasan itu pula tersangka sampai tiga kali bolak balik Malaysia-KNIA. Dibalik minta tolong tersebut, ternyata H berniat membuka jaringan baru yang hanya akan melibatkan WNI.

“H yang menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli akibat terjerat kasus narkoba masih diselidiki. Sedangkan DL, isteri H masih diburu dan keberadaannya belum diketahui,” sebutnya. (man/ras)

KUALA NAMU, SUMUTPOS.CO

Penangkapan Narkoba-Ilustrasi
Penangkapan Narkoba-Ilustrasi

– Upaya penyelundupan narkoba melalu bandara KNIA kembali digagalkan. Tersangka baru yakni Muliana (24), cewek asal Belawan. Dia diamankan pada Senin (7/11) sekira pukul 22.30 WIB.

Wanita bersuamikan pria asal Malaysia itu coba mengelabui petugas, dengan menyembunyikan narkoba dalam pembalut seperti bekas menstruasi.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kuala Namu, Zaky Firmansyah didampingi Kabag Wasidik Narkoba Poldasu, AKBP JHS Tanjung menjelaskan saat paparannya di Aula Bea Cukai, Selasa (8/11), Muliana datang dari Penang naik Air Asia QZ 103. Ketika dilakukan pemeriksaan X Ray, petugas mencurigai benda dalam tasnya.

Begitu tas dibuka, ternyata terdapat 197 butir tablet happy five warna orange, 390 butir ekstasi warna kuning-merah jambu, dan 15 gram sabu dibungkus pembalut seolah-olah bekas menstruasi.

Berikutnya Bea Cukai bersama Poldasu melakukan pengembangan. Hasilnya, Muliana diketahui disuruh oleh pria berinisial B atas perintah pria berinisial A warga negara Malaysia. Semua narkoba rencananya akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial DL warga Marelan. DL sendiri merupakan isteri H, tahanan di Rutan Labuhan Deli.

“Tersangka dijerat pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana 10 tahun penjara denda maksimal Rp50 miliar. Pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda maksimal ditambah sepertiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman pidana lima tahun penjara denda Rp100 juta,” terang Zaky Firmansyah.

AKBP JHS Tanjung menyebutkan, Muliana merupakan sindikat baru. sebelum tertangkap, wanita ini telah 3 kali dari Malaysia tapi tidak membawa narkoba, melainkan melihat situasi.

Soal narkoba disembunyikan dalam pembalut, lanjut Tanjung, merupakan modus baru. “Ada semacam cairan yang baunya menyerupai darah wanita yang sedang haid. Namun sampai saat ini cairan itu masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

Awal mulanya terungkapnya kasus ini ketika H ditangkap Polrestabes pada 17 Maret 2016 lalu. Berikutnya Muliana dimanfaatkan H untuk mengurus seorang anak H yang menikah dengan wanita WNI.

Atas alasan itu pula tersangka sampai tiga kali bolak balik Malaysia-KNIA. Dibalik minta tolong tersebut, ternyata H berniat membuka jaringan baru yang hanya akan melibatkan WNI.

“H yang menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli akibat terjerat kasus narkoba masih diselidiki. Sedangkan DL, isteri H masih diburu dan keberadaannya belum diketahui,” sebutnya. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/