26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejatisu Buru Dua DPO Korupsi Bank Sumut

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paska Irwan Pulungan menyerahkan diri, kini Kejati Sumut fokus memburu 2 tersangka korupsi Bank Sumut lainnya, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah Irwan Pulungan menyerahkan diri, kami tetap mencari dua tersangka lainnya yang masuk dalam DPO,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, Senin (24/10).

Kedua tersangka yang masih buron itu, masing-masing bernama Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif. Untuk itu, Bobbi mengimbau kepada keduanya untuk menyerahkan diri, seperti yang dilakukan Irwan Pulungan pada 21 Oktober lalu.

“Kami imbau keduanya untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Jika mereka terus bersembunyi, akan memberatkan mereka menghadapi proses hukum nantinya,” kata Bobbi.

Bobbi juga menegaskan, untuk saat ini Kejati Sumut sudah melakukan pencarian dan menyebar anggota untuk terus memantau keberadaan kedua buronan yang paling dicari oleh Kejati Sumut itu. “Anggota masih terus bekerja di lapangan saat ini, untuk mencari keduanya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai pengajuan praperadilan (Prapid) ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Irwan Pulungan, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, menyerahkan diri ke kantor Kejati Sumut pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu.

Irwan merupakan seorang dari 3 tersangka Bank Sumut yang masuk dalam DPO Kejati Sumut. Ia menyambangi Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, pada pukul 17.00 WIB. Kemudian Irwan bersama tim kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Ia diperiksa sementara, sembari dilakukan pemberkasan. Namun, terlihat pria berkacamata itu stres. Sesekali Irwan membentak penyidik. Tapi, tersangka selaku Divisi Umum Bank Sumut ini, langsung ditenangkan oleh kuasa hukum dan penyidik lainnya.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irwan. Kemudian ia langsung diboyong menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013. Dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di bank pelat merah itu, terkait pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kendaraan, terdapat 6 jenis mobil, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Rush, Avanza, dan Xenia. (gus/saz)

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paska Irwan Pulungan menyerahkan diri, kini Kejati Sumut fokus memburu 2 tersangka korupsi Bank Sumut lainnya, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah Irwan Pulungan menyerahkan diri, kami tetap mencari dua tersangka lainnya yang masuk dalam DPO,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, Senin (24/10).

Kedua tersangka yang masih buron itu, masing-masing bernama Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif. Untuk itu, Bobbi mengimbau kepada keduanya untuk menyerahkan diri, seperti yang dilakukan Irwan Pulungan pada 21 Oktober lalu.

“Kami imbau keduanya untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Jika mereka terus bersembunyi, akan memberatkan mereka menghadapi proses hukum nantinya,” kata Bobbi.

Bobbi juga menegaskan, untuk saat ini Kejati Sumut sudah melakukan pencarian dan menyebar anggota untuk terus memantau keberadaan kedua buronan yang paling dicari oleh Kejati Sumut itu. “Anggota masih terus bekerja di lapangan saat ini, untuk mencari keduanya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai pengajuan praperadilan (Prapid) ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Irwan Pulungan, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, menyerahkan diri ke kantor Kejati Sumut pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu.

Irwan merupakan seorang dari 3 tersangka Bank Sumut yang masuk dalam DPO Kejati Sumut. Ia menyambangi Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, pada pukul 17.00 WIB. Kemudian Irwan bersama tim kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Ia diperiksa sementara, sembari dilakukan pemberkasan. Namun, terlihat pria berkacamata itu stres. Sesekali Irwan membentak penyidik. Tapi, tersangka selaku Divisi Umum Bank Sumut ini, langsung ditenangkan oleh kuasa hukum dan penyidik lainnya.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irwan. Kemudian ia langsung diboyong menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013. Dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di bank pelat merah itu, terkait pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kendaraan, terdapat 6 jenis mobil, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Rush, Avanza, dan Xenia. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/