TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Dedi Hartanto alias Dedi (31). Warga Dusun I, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu ditengarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu seberat 1,48 Gram.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan mengatakan, Dedi diringkus dari rumahnya. Diringkusnya Dedi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.“Pelaku sempat membuang barang bukti (sabu), tapi dilihat petugas,” kata Nainggolan, Kamis (8/11).
Dedi Hartanto beserta barang bukti, selanjutnya dibawa dan diamankan petugas ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi. Kepada penyidik, Dedi mengaku sabu tersebut miliknya. Barang haram itu didapatnya dari temannya, KS alias Tikus warga Desa Damak Urat.
“Aku kenal sabu sudah setahun, dan sabu itu kubeli dari Tikus dengan harga Rp250 ribu,” ujar pelaku yang mengaku jika dirinya telah memiliki dua orang anak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Dedi Hartanto alias Dedi (31). Warga Dusun I, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu ditengarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu seberat 1,48 Gram.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan mengatakan, Dedi diringkus dari rumahnya. Diringkusnya Dedi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.“Pelaku sempat membuang barang bukti (sabu), tapi dilihat petugas,” kata Nainggolan, Kamis (8/11).
Dedi Hartanto beserta barang bukti, selanjutnya dibawa dan diamankan petugas ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi. Kepada penyidik, Dedi mengaku sabu tersebut miliknya. Barang haram itu didapatnya dari temannya, KS alias Tikus warga Desa Damak Urat.
“Aku kenal sabu sudah setahun, dan sabu itu kubeli dari Tikus dengan harga Rp250 ribu,” ujar pelaku yang mengaku jika dirinya telah memiliki dua orang anak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ian)