30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Divonis Mati, Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Ajukan Kasasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin menempuh jalur kasasi usai Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis mati ketiganya. Ketiga terdakwa yakni, M Jefri Pratama selaku eksekutor pembunuhan mengajukan kasasi pada 12 Oktober 2020 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan informasi penelusuran perkara PN Medan yang di akses pada Minggu (8/11).

KAWAL: Tiga terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin dalam kawalan polisi saat hendak gelar perkara beberapa waktu lalu.
KAWAL: Tiga terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin dalam kawalan polisi saat hendak gelar perkara beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Jefri divonis seumur hidup oleh hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, PT Medan mengubah putusan PN Medan dengan menghukum terdakwa Jefri dengan pidana mati.

Selain itu, terdakwa M Reza Fahlevi juga mengajukan kasasi. Ia tercatat mengajukan kasasi pada 21 Oktober lalu. Sebelumnya terdakwa divonis 20 tahun penjara. Namun putusan tersebut diubah oleh majelis hakim PT Medan dengan pidana Mati.

Sedangkan terdakwa Zuraida Hanum selaku istri korban, sekaligus otak pelaku pembunuhan juga mengajukan permohonan kasasi. Ia melalui penasihat hukumnya mengajukan kasasi pada 22 Oktober 2020.

Zuraida Hanum sebelumnya divonis mati oleh hakim PN Medan. Sempat banding ke PT Medan, namun kandas. Hakim PT Medan justru menguatkan putusan PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis mati.

Diketahui Zuraida bersama Jefri dan Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 2 KUHPidana yakni melakukan pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin menempuh jalur kasasi usai Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis mati ketiganya. Ketiga terdakwa yakni, M Jefri Pratama selaku eksekutor pembunuhan mengajukan kasasi pada 12 Oktober 2020 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan informasi penelusuran perkara PN Medan yang di akses pada Minggu (8/11).

KAWAL: Tiga terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin dalam kawalan polisi saat hendak gelar perkara beberapa waktu lalu.
KAWAL: Tiga terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin dalam kawalan polisi saat hendak gelar perkara beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Jefri divonis seumur hidup oleh hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, PT Medan mengubah putusan PN Medan dengan menghukum terdakwa Jefri dengan pidana mati.

Selain itu, terdakwa M Reza Fahlevi juga mengajukan kasasi. Ia tercatat mengajukan kasasi pada 21 Oktober lalu. Sebelumnya terdakwa divonis 20 tahun penjara. Namun putusan tersebut diubah oleh majelis hakim PT Medan dengan pidana Mati.

Sedangkan terdakwa Zuraida Hanum selaku istri korban, sekaligus otak pelaku pembunuhan juga mengajukan permohonan kasasi. Ia melalui penasihat hukumnya mengajukan kasasi pada 22 Oktober 2020.

Zuraida Hanum sebelumnya divonis mati oleh hakim PN Medan. Sempat banding ke PT Medan, namun kandas. Hakim PT Medan justru menguatkan putusan PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis mati.

Diketahui Zuraida bersama Jefri dan Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 2 KUHPidana yakni melakukan pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/