26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Syamsul Arifin Diperiksa di Lapas Bandung

Foto: dok Sumut Pos Mantan Gubernur Sumatera Utara, H Syamsul Arifin.
Foto: dok Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumatera Utara, H Syamsul Arifin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar, dengan tersangka Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan. Tim penyidik Kejatisu telah pula melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, yang mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul di Lapas Suka Miskin Bandung.

“Kemarin ada dua orang dari tim penyidik kita yang langsung datang ke LP untuk melakukan pemeriksaan. Dan sebelumnya kita telah mengirimkan surat ke Kalapas untuk melakukan pemeriksaan disana,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/11) sore.

Pemeriksan dilakukan karena pada saat itu Syamsul menjabat sebagai Gubernur Sumut yang dananya berasal dari APBD Sumut. “Pemeriksaannya sebagai saksi, karena pada saat itu beliau adalah Gubernur, dan anggaran itu berasal dari dana APBD Sumut,” ungkapnya.

Saat ditanyai apa-apa saja yang ditanyakan kepada Syamsul, dirinya tidak mau memberitahukannya. “Pertanyaannya seputaran dana anggaran itu, termasuk materi pokok,” jelasnya.

Kemudian saat ditanyai kapan tersangka akan diperiksa, dirinya mengatakan belum mengetahui jadwal pemeriksaannya. “Minggu depan akan dijadwal pemanggilan saksi lainnya, tetapi kita belum tahu kapan pastinya dipanggil, kita koordinasi dulu dengan tim dik-nya (penyidik),” ujarnya.

Ridwan Bustan yang merupakan Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun 2004-2009 ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Sehingga itu menjadi alasan tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu.

Padahal, Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp 4 Miliar.

Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp 7,4 miliar. Kemudian, padatahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (bay/bd)

Foto: dok Sumut Pos Mantan Gubernur Sumatera Utara, H Syamsul Arifin.
Foto: dok Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumatera Utara, H Syamsul Arifin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar, dengan tersangka Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan. Tim penyidik Kejatisu telah pula melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, yang mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul di Lapas Suka Miskin Bandung.

“Kemarin ada dua orang dari tim penyidik kita yang langsung datang ke LP untuk melakukan pemeriksaan. Dan sebelumnya kita telah mengirimkan surat ke Kalapas untuk melakukan pemeriksaan disana,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/11) sore.

Pemeriksan dilakukan karena pada saat itu Syamsul menjabat sebagai Gubernur Sumut yang dananya berasal dari APBD Sumut. “Pemeriksaannya sebagai saksi, karena pada saat itu beliau adalah Gubernur, dan anggaran itu berasal dari dana APBD Sumut,” ungkapnya.

Saat ditanyai apa-apa saja yang ditanyakan kepada Syamsul, dirinya tidak mau memberitahukannya. “Pertanyaannya seputaran dana anggaran itu, termasuk materi pokok,” jelasnya.

Kemudian saat ditanyai kapan tersangka akan diperiksa, dirinya mengatakan belum mengetahui jadwal pemeriksaannya. “Minggu depan akan dijadwal pemanggilan saksi lainnya, tetapi kita belum tahu kapan pastinya dipanggil, kita koordinasi dulu dengan tim dik-nya (penyidik),” ujarnya.

Ridwan Bustan yang merupakan Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun 2004-2009 ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Sehingga itu menjadi alasan tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu.

Padahal, Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp 4 Miliar.

Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp 7,4 miliar. Kemudian, padatahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/