Site icon SumutPos

Warga Patumbak Coba Suap Petugas BNNK Pematangsiantar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Azwardi Idris, menjatuhkan hukuman kepada  Irwan Memori Napitulu (42), dengan hukuman selama 15 bulan penjara, Selasa (9/1) sore.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Perumahan Alam Patumbak Permai No 8, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, terbukti telah mencoba melakukan penyuapan uang sebesar Rp60 juta ke petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, agar Muhammad Irfansyah Pulungan dibebaskan atau direhabilitasi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Irwan Memori Napitupulu selama 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tutur Azwardi di Ruang Cakra V PN Medan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Irwan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto, menyatakan pikir-pikir. Di luar sidang, Herianto mengaku, ia menuntut terdakwa Irwan selama 1 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. “Kami menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara,” kata pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar itu.

Dalam dakwaan JPU, bermula ketika BNNK Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Irfansyah Pulungan, terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19 butir pada 13 Agustus 2017, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Melati, Pematangsiantar.

Herianto mengatakan, orang tua Irfansyah, Syahri Ramadhan Pulungan (berkas perkara terpisah), menghubungi terdakwa Irwan yang merupakan rekan bisnis jual mobil Irfansyah, untuk minta tolong pengurusan kasus anaknya di BNNK Pematangsiantar. “Tujuannya adalah agar Irfansyah bisa dibebaskan atau direhabilitasi oleh BNNK Pematangsiantar, dan terdakwa Irwan menyanggupi hal tersebut,” lanjut pria yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

Kemudian, pada 18 Agustus 2017, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Irwan bersama dengan Syahri mendatangi Kantor BNNK Pematangsiantar. Ketika masuk, terdakwa Irwan menemui pegawai BNNK Pematangsiantar bernama Hino Mangiring Pasaribu, yang sudah ia kenal lebih dulu.

Setelah bertemu dengan Hino, terdakwa Irwan menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengurus pembebasan atau rehabilitasi Irfansyah. “Orang tua Irfansyah sudah menyiapkan uang untuk BNNK Pematangsiantar sebesar Rp50 juta, dan bisa juga ditambah paling banyak menjadi Rp70 juta,” ungkap Herianto.

Kemudian, terdakwa Irwan meminta Syahri menyediakan uang sebanyak Rp70 juta. Namun, Syahri hanya mempunyai uang Rp60 juta yang disimpan di rumahnya. Selanjutnya, terdakwa Irwan menyampaikan ke Hino, akan mengambil uangnya.

Mendengar itu, Hino melaporkan kepada pimpinannya, yakni Pierson Ketaren, selaku Kasi Pemberantasan BNNK Pematangsiantar, ada yang diduga pengedar narkoba akan menyuap untuk membebaskan atau merehabilitasi Irfansyah. “Mendapat laporan, Pierson memerintahkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Irwan yang akan melakukan penyuapan tersebut,” jeasnya.

Sore harinya, di dekat pos satpam, Syahri langsung menyerahkan uang Rp60 juta yang dibungkus dengan plastik hitam kepada terdakwa Irwan. Tak lama, terdakwa Irwan bertemu dengan Hino di Kantor BNNK Pematangsiantar. “Di situ terdakwa Irwan ditangkap beserta barang bukti uang Rp60 juta, yang akan diserahkan ke BNNK Pematangsiantar melalui Hino. Kemudian, terdakwa Irwan dan barang bukti diserahkan ke petugas Polres Pematangsiantar untuk diproses secara hukum,” pungkas Herianto. (gus/saz)

Exit mobile version