26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dituntut Hukuman Mati, Boi Haky Merengek

Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 170 Kg Ganja

TERDAKWA: Boi Haky, terdakwa kurir 170 kg ganja menjalani sidang tuntutan, Kamis (9/1).
TERDAKWA: Boi Haky, terdakwa kurir 170 kg ganja menjalani sidang tuntutan, Kamis (9/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Boi Haky dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kurir ganja seberat 170 kg, dalam sidang yang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Boi Haky,” tegas Jaksa Sri Wahyuni, dihadapan Hakim Ketua, Irwan Efendi.

Kemudian pada pembelaan (pledoi), terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana unsur tidak terpenuhi. Terdakwa berlaku sopan di persidangan, kami mohon putusan seringan-ringannya majelis,” kata Sari Okta Sembiring, SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, SH bertahan pada tuntutan matinya. “Tetap pada tuntutan pak hakim,” ujar JPU menjawab peledoi terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Boi bersama-sama dengan saksi Darman Bustaman dan saksi Muklis (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Hendrik dan Jumadi (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 bertempat di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal.

Jaksa menerangkan, terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp2.000.000 apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut, yang nantinya uang tersebut akan diserahkan oleh Darman Bustamam yang disetujui oleh terdakwa.

Belum sempat mengantarkan barang haram tersebut, Boi ditangkap oleh petugas Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Boi ditahan untuk mempertangung jawbakan perbuatan. (man/btr)

Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 170 Kg Ganja

TERDAKWA: Boi Haky, terdakwa kurir 170 kg ganja menjalani sidang tuntutan, Kamis (9/1).
TERDAKWA: Boi Haky, terdakwa kurir 170 kg ganja menjalani sidang tuntutan, Kamis (9/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Boi Haky dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kurir ganja seberat 170 kg, dalam sidang yang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Boi Haky,” tegas Jaksa Sri Wahyuni, dihadapan Hakim Ketua, Irwan Efendi.

Kemudian pada pembelaan (pledoi), terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana unsur tidak terpenuhi. Terdakwa berlaku sopan di persidangan, kami mohon putusan seringan-ringannya majelis,” kata Sari Okta Sembiring, SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, SH bertahan pada tuntutan matinya. “Tetap pada tuntutan pak hakim,” ujar JPU menjawab peledoi terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Boi bersama-sama dengan saksi Darman Bustaman dan saksi Muklis (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Hendrik dan Jumadi (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 bertempat di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal.

Jaksa menerangkan, terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp2.000.000 apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut, yang nantinya uang tersebut akan diserahkan oleh Darman Bustamam yang disetujui oleh terdakwa.

Belum sempat mengantarkan barang haram tersebut, Boi ditangkap oleh petugas Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Boi ditahan untuk mempertangung jawbakan perbuatan. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/