26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Sat Nakoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Ganja

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial MA alias Ali (44) warga Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

MA ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (26/4/24) sekitar pukul 12.30 WIB dari dalam rumah miliknya yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/4/24) menjelaskan bahwa petugas mendapat informasi tersebut, adanya pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan dirumah pelaku sendiri.

“Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy untuk memesan ganja tersebut,” paparnya.

Lanjut AKP Agus Arianto, petugas mendatangi rumah pelaku untuk undercover buy, dan saat itu pelaku keluar dari dalam rumah dan membawa sebuah plastik asoy transparan yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dengan gerak cepat, kemudian petugas membekuk pelaku dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat,” sebutnya.

Saat diperiksa di lokasi kejadian, petugas menemukan 1 plastik asoy yang berisi 13 paket ganja siap edar dengan berat 45,81 gram, 2 plastik asoy berisi ganja seberat 21,77 gram, 1 batang rokok diduga berisi ganja, kertas tiktak dan uang tunai.

“Lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku,” tutupnya.

Sedangkan pelaku MA mengakui barang ganja kering siap edar adalah miliknya dan biasa dijual kepada pembeli warga sekitar yang mendatangi kediamannya. Sedangkan hasil penjualan ganja selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial MA alias Ali (44) warga Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

MA ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (26/4/24) sekitar pukul 12.30 WIB dari dalam rumah miliknya yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/4/24) menjelaskan bahwa petugas mendapat informasi tersebut, adanya pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan dirumah pelaku sendiri.

“Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy untuk memesan ganja tersebut,” paparnya.

Lanjut AKP Agus Arianto, petugas mendatangi rumah pelaku untuk undercover buy, dan saat itu pelaku keluar dari dalam rumah dan membawa sebuah plastik asoy transparan yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dengan gerak cepat, kemudian petugas membekuk pelaku dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat,” sebutnya.

Saat diperiksa di lokasi kejadian, petugas menemukan 1 plastik asoy yang berisi 13 paket ganja siap edar dengan berat 45,81 gram, 2 plastik asoy berisi ganja seberat 21,77 gram, 1 batang rokok diduga berisi ganja, kertas tiktak dan uang tunai.

“Lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku,” tutupnya.

Sedangkan pelaku MA mengakui barang ganja kering siap edar adalah miliknya dan biasa dijual kepada pembeli warga sekitar yang mendatangi kediamannya. Sedangkan hasil penjualan ganja selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/