30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mengedarkan Sabu Yogi Ditangkap Polisi

Yogi Pratama
Yogi Pratama

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Yogi Pratama (26) warga Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupatrn Deliserdang diringkus personel Polsek Batang Kuis usai belanja sabu. Tersangka tertangkap tangan sedang mempaketi sabu diatas meja pada sebuah warung di Dusun VII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (8/2) sekira pukul 16.30 Wib.

Informasi dihimpun sebelumnya Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat kabar dari masyarakat bahwa seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu berada di Dusun VII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.

Mendapat kabar berharga itu, selanjutnya Team opsnal Reskrim Polsek Batang Kuis langsung melakukan penyelidikan dan memantau sekitar lokasi yang disebutkan itu. Tiba dilokasi penangkapan petugas mendapati Yogi yang saat itu sedang memaketin sabu diatas meja pada warung kosong.

Melihat kehadiran petugas, wajah Yogi berubah jadi pucat. Petugas langsung mengamankan Yogi Pratama berikut barang bukti 10 plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 9 Plastik klip kosong, 1 Bungkus rokok gudang garam kosong, 1 unit handphone merk samsung warna hitam. Guna penyelidikan, Yogi Pratama diboyong ke Polsek Batang Kuis.

Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Ginting SH dan Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan Yogi Pratama berikut barang bukti sabu. “Saat diinterogasi tersangka mengaku baru pulang belanja sabu dari daerah Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah dilakukan pemeriksaab awal, Yogi Pratama diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (btr)

Yogi Pratama
Yogi Pratama

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Yogi Pratama (26) warga Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupatrn Deliserdang diringkus personel Polsek Batang Kuis usai belanja sabu. Tersangka tertangkap tangan sedang mempaketi sabu diatas meja pada sebuah warung di Dusun VII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (8/2) sekira pukul 16.30 Wib.

Informasi dihimpun sebelumnya Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat kabar dari masyarakat bahwa seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu berada di Dusun VII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.

Mendapat kabar berharga itu, selanjutnya Team opsnal Reskrim Polsek Batang Kuis langsung melakukan penyelidikan dan memantau sekitar lokasi yang disebutkan itu. Tiba dilokasi penangkapan petugas mendapati Yogi yang saat itu sedang memaketin sabu diatas meja pada warung kosong.

Melihat kehadiran petugas, wajah Yogi berubah jadi pucat. Petugas langsung mengamankan Yogi Pratama berikut barang bukti 10 plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 9 Plastik klip kosong, 1 Bungkus rokok gudang garam kosong, 1 unit handphone merk samsung warna hitam. Guna penyelidikan, Yogi Pratama diboyong ke Polsek Batang Kuis.

Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Ginting SH dan Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan Yogi Pratama berikut barang bukti sabu. “Saat diinterogasi tersangka mengaku baru pulang belanja sabu dari daerah Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah dilakukan pemeriksaab awal, Yogi Pratama diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/