27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kantongi Sabu, Mantan Polisi Dijebloskan ke Bui

Andika Ginting
Andika Ginting

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo membekuk seorang mantan polisi yang pernah bertugas di Polsek Tigapanah. Andika Ginting (38), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), November 2019 dari kepolisian.

Kini, Andika dijebloskan dalam sel tahanan Polres Tanah Karo. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan penangkapan mantan anggota Polri tersebut. “Iya memang benar kita amankan mantan anggota polisi atas nama AG. Dia sudah di PTDH tahun kemarin karena kasus narkoba. Sekarang masih kita periksa,” kata AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Jumat (7/2).

Andika Ginting bersama seorang temannya berinisial JP, disergap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat mengendarai kendaraan terbuka jenis L300, BK 8721 EL di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, pada Senin 3 Februari 2020.

Penyergapan itu, sebut Ras Maju, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Begitu kendaraan yang digunakan Andika dihentikan, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati satu paket berisi sabu seberat brutto 0,16 gram dari saku celana Andika.

Dengan barang bukti tersebut, keduanya diboyong ke markas Polres Tanah Karo. AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, mantan anggota Polri itu dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ras Maju. (deo/btr)

Andika Ginting
Andika Ginting

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo membekuk seorang mantan polisi yang pernah bertugas di Polsek Tigapanah. Andika Ginting (38), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), November 2019 dari kepolisian.

Kini, Andika dijebloskan dalam sel tahanan Polres Tanah Karo. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan penangkapan mantan anggota Polri tersebut. “Iya memang benar kita amankan mantan anggota polisi atas nama AG. Dia sudah di PTDH tahun kemarin karena kasus narkoba. Sekarang masih kita periksa,” kata AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Jumat (7/2).

Andika Ginting bersama seorang temannya berinisial JP, disergap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat mengendarai kendaraan terbuka jenis L300, BK 8721 EL di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, pada Senin 3 Februari 2020.

Penyergapan itu, sebut Ras Maju, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Begitu kendaraan yang digunakan Andika dihentikan, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati satu paket berisi sabu seberat brutto 0,16 gram dari saku celana Andika.

Dengan barang bukti tersebut, keduanya diboyong ke markas Polres Tanah Karo. AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, mantan anggota Polri itu dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ras Maju. (deo/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/