28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Diduga Cabuli Muridnya, Guru Honor Sekolah Negeri di Binjai Dilaporkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan tindakan pencabulan oknum guru honor berinisial BAP dilaporkan ke Polres Binjai. BAP mengajar di sekolah Negeri di Kota Binjai.

Korbannya sebut saja namanya Bunga dan berusia belasan tahun, digagahi oknum guru itu lingkungan di sekolahnya sendiri.

Informasi dihimpun, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berjalan 10 kali lebih. Perbuatan tak pantas dilakukan tenaga pengajar itu bermula dari teman korban yang melaporkan kepada orang tua Bunga.

Lantas orang tua Bunga, mencari tahu kebenaran hal tersebut. Hasilnya, benar anaknya digagahi oknum guru yang mengajar di sekolahannya. Orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai sesuai nomor STTLP/122/III/2020/SPKT-B pada 6 Maret 2020.

Tertulis dalam surat tanda bukti lapor ini, pelapor adalah orang tua korban berinisial S. “Ya benar, ada dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Advokat yang mendampingi kasus ini, Arif Budiman Simatupang, Senin (9/3).

Karenanya, dia meminta agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dapat serius menangani perkara tersebut. “Diminta kepada tim penyidik nantinya untuk secara maraton menyiapkan perkara ini sampai ke P21 (pemberkasan). Karena ini perkara termasuk berat, ancaman maksimal 15 tahun dan 5 tahun minimal. Sebab, ini adalah Undang-Undang Lex Spesialis,” tambah dia.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” tukasnya. (ted/btr)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan tindakan pencabulan oknum guru honor berinisial BAP dilaporkan ke Polres Binjai. BAP mengajar di sekolah Negeri di Kota Binjai.

Korbannya sebut saja namanya Bunga dan berusia belasan tahun, digagahi oknum guru itu lingkungan di sekolahnya sendiri.

Informasi dihimpun, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berjalan 10 kali lebih. Perbuatan tak pantas dilakukan tenaga pengajar itu bermula dari teman korban yang melaporkan kepada orang tua Bunga.

Lantas orang tua Bunga, mencari tahu kebenaran hal tersebut. Hasilnya, benar anaknya digagahi oknum guru yang mengajar di sekolahannya. Orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai sesuai nomor STTLP/122/III/2020/SPKT-B pada 6 Maret 2020.

Tertulis dalam surat tanda bukti lapor ini, pelapor adalah orang tua korban berinisial S. “Ya benar, ada dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Advokat yang mendampingi kasus ini, Arif Budiman Simatupang, Senin (9/3).

Karenanya, dia meminta agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dapat serius menangani perkara tersebut. “Diminta kepada tim penyidik nantinya untuk secara maraton menyiapkan perkara ini sampai ke P21 (pemberkasan). Karena ini perkara termasuk berat, ancaman maksimal 15 tahun dan 5 tahun minimal. Sebab, ini adalah Undang-Undang Lex Spesialis,” tambah dia.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” tukasnya. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/