25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 22,52 Kg Sabu & 11 Ribu Butir Ekstasi

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Dacosta saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3).  M IDRIS/Sumut Pos
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Dacosta saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3). M IDRIS/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut mengungkap jaringan peredaran narkoba Malaysia yang masuk ke wilayah Sumut. Dari pengungkapan kasus itu, disita barang bukti dengan total dari beberapa kasus sebanyak 22,52 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kasus pertama yang diungkap merupakan jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Selatan. Dari penangkapan itu ditangkap tersangka Ridwan Toha Sinada dan Feri Agus Jaya Nainggolan.

“Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti 5,7 kg sabu,” ujar Martuani saat memberikan keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3).

Martuani melanjutkan, kasus kedua adalah jaringan Malaysia-Aceh-Sumut dengan 5 orang tersangka sebagai berikut Muhajir, Muammar Juanda, Syafiruddin, Muhammad Yendra dan Zulkifli.

Namun, Zukifli terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena melakukan perlawanan kepada personel.

“Dari kasus kedua ini disita barang bukti 16,82 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi. Jadi, total barang bukti sabu sebanyak 22,52 kg sedangkan jumlah tersangka yang diamankan 7 orang dimana 1 diantaranya ditindak tegas hingga meninggal dunia,” tegas Martuani didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Dacosta.

Martuani mengaku, dari pengungkapan kasus ini dengan barang bukti tersebut telah menyelamatkan masyarakat Sumut sebanyak 225.200 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.

Selain itu, juga menyelamatkan anak bangsa sebanyak 11.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk satu orang pengguna.

“Para tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (ris/btr)

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Dacosta saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3).  M IDRIS/Sumut Pos
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Dacosta saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3). M IDRIS/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut mengungkap jaringan peredaran narkoba Malaysia yang masuk ke wilayah Sumut. Dari pengungkapan kasus itu, disita barang bukti dengan total dari beberapa kasus sebanyak 22,52 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kasus pertama yang diungkap merupakan jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Selatan. Dari penangkapan itu ditangkap tersangka Ridwan Toha Sinada dan Feri Agus Jaya Nainggolan.

“Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti 5,7 kg sabu,” ujar Martuani saat memberikan keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3).

Martuani melanjutkan, kasus kedua adalah jaringan Malaysia-Aceh-Sumut dengan 5 orang tersangka sebagai berikut Muhajir, Muammar Juanda, Syafiruddin, Muhammad Yendra dan Zulkifli.

Namun, Zukifli terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena melakukan perlawanan kepada personel.

“Dari kasus kedua ini disita barang bukti 16,82 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi. Jadi, total barang bukti sabu sebanyak 22,52 kg sedangkan jumlah tersangka yang diamankan 7 orang dimana 1 diantaranya ditindak tegas hingga meninggal dunia,” tegas Martuani didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Dacosta.

Martuani mengaku, dari pengungkapan kasus ini dengan barang bukti tersebut telah menyelamatkan masyarakat Sumut sebanyak 225.200 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.

Selain itu, juga menyelamatkan anak bangsa sebanyak 11.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk satu orang pengguna.

“Para tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/