28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Oknum Anggota DPRD Binjai Bantah Berikan Keterangan Palsu

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait pemberitaan Sumut Pos yang berjudul Oknum Anggota DPRD Binjai Berikan Keterangan Palsu, Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa, kuasa hukum yang bersangkutan membantah. Lebih rinci, Kuasa Hukum RW, R Sibarani membantah soal alinea terakhir dalam pemberitaan tersebut.

Adalah, belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP/Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi Pengurus Medan. Namun hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai.

“Atas pemberitaan tersebut, klien kami menerangkan bahwa benar klien kami pernah menunjukkan copy Surat Keputusan Nomor 118-SK/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate kepada wartawan dan Penyidik Tipidkor Polres Binjai yang mana SK tersebut tidak mencantumkan nama klien kami sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai ataupun Nasdem Kota Medan.

Bahwa tidak benar pemberitaan yang menyatakan klien kami menunjukkan SK 118 dengan keterangan bahwa Klien kami adalah Pengurus Nasdem Medan. Yang benar adalah bahwa klien kami adalah Anggota DPD Partai Nasdem Kota Medan, yang telah mundur sejak tanggal 24 April 2018,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3).

Menurut dia, RW tidak pernah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu. Namun dia membenarkan, kliennya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/097/I/2020/SPKT-A/RES BINJAI tertanggal 29 Januari 2020, oleh pelapor berinsial LZS.

“Klien kami dilaporkan memberikan keterangan palsu terkait pengakuannya tidak pernah menjadi Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai,” sambungnya.

Dia menjelaskan, RW tidak pernah menjadi Anggota DPD Partai Nasdem Kota Binjai. Begitu juga, kata dia, tidak pernah menjadi Pengurus DPD Partai Nasdem Binjai.

“Klien kami juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk dijadikan sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai,” lanjutnya.

Namun, kata dia, RW pernah diajak menjadi Pengurus DPD Partai NasDem Kota Binjai sekitar 2015 lalu. “Namun pada saat itu formulir mereka tersebut ditolak oleh Pengurus DPD Partai NasDem Kota Binjai berinisial ES dengan alasan KTP klien kami berdomisili di Medan dan formulir Aminullah ditolak karena tidak melampirkan Pasfoto.

Atas penolakan tersebut, klien kami mengambil kembali seluruh berkas yang dibawanya untuk pendaftaran Pengurus Nasdem Binjai tersebut. Sejak saat itu klien kami tidak pernah berkomunikasi dengan saudara ES lagi,” tukasnya. (ted/btr)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait pemberitaan Sumut Pos yang berjudul Oknum Anggota DPRD Binjai Berikan Keterangan Palsu, Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa, kuasa hukum yang bersangkutan membantah. Lebih rinci, Kuasa Hukum RW, R Sibarani membantah soal alinea terakhir dalam pemberitaan tersebut.

Adalah, belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP/Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi Pengurus Medan. Namun hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai.

“Atas pemberitaan tersebut, klien kami menerangkan bahwa benar klien kami pernah menunjukkan copy Surat Keputusan Nomor 118-SK/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate kepada wartawan dan Penyidik Tipidkor Polres Binjai yang mana SK tersebut tidak mencantumkan nama klien kami sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai ataupun Nasdem Kota Medan.

Bahwa tidak benar pemberitaan yang menyatakan klien kami menunjukkan SK 118 dengan keterangan bahwa Klien kami adalah Pengurus Nasdem Medan. Yang benar adalah bahwa klien kami adalah Anggota DPD Partai Nasdem Kota Medan, yang telah mundur sejak tanggal 24 April 2018,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3).

Menurut dia, RW tidak pernah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu. Namun dia membenarkan, kliennya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/097/I/2020/SPKT-A/RES BINJAI tertanggal 29 Januari 2020, oleh pelapor berinsial LZS.

“Klien kami dilaporkan memberikan keterangan palsu terkait pengakuannya tidak pernah menjadi Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai,” sambungnya.

Dia menjelaskan, RW tidak pernah menjadi Anggota DPD Partai Nasdem Kota Binjai. Begitu juga, kata dia, tidak pernah menjadi Pengurus DPD Partai Nasdem Binjai.

“Klien kami juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk dijadikan sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Binjai,” lanjutnya.

Namun, kata dia, RW pernah diajak menjadi Pengurus DPD Partai NasDem Kota Binjai sekitar 2015 lalu. “Namun pada saat itu formulir mereka tersebut ditolak oleh Pengurus DPD Partai NasDem Kota Binjai berinisial ES dengan alasan KTP klien kami berdomisili di Medan dan formulir Aminullah ditolak karena tidak melampirkan Pasfoto.

Atas penolakan tersebut, klien kami mengambil kembali seluruh berkas yang dibawanya untuk pendaftaran Pengurus Nasdem Binjai tersebut. Sejak saat itu klien kami tidak pernah berkomunikasi dengan saudara ES lagi,” tukasnya. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/