MEDAN, SUMUTPOS.CO-Sungguh biadab memang kelakuan M Ridwan Arif alias Arif (39). Betapa tidak, warga Jalan Parkit 18 No 110, Kelurahan Kenanga, Percut Seituan ini, tega meniduri Bunga (20) yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.
Tak tanggung, pria yang bekerja sebagai waitres di tempat hiburan malam ini sudah meniduri sang putri berkali-kali. Tak terhitung sudah berapa kali Arif menggagahi Bunga. Dan aksi bejat Arif sudah berlangsung sejak Bunga masih duduk di bangku kelas 1 SMP, tepatnya pada 2007 silam.
Kini, Arif pun harus merasakan balasan akibat perbuatannya, setelah petugas menangkapnya dari tempat kerja Jalan Kapitan Pattimura, Medan Baru, Rabu (8/4) pukul 16.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arif sudah berumah tangga sejak 1995 bersama SY (38) (istri pertama, Red). Selama menikah dengan SY, Arif pun dikaruniai 3 putri. Namun pada 2009, SY memilih berpisah dengan Arif lantaran diduga kerap berlaku kasar.
Lantaran tak sanggup hidup sendiri, pada 2010 Arif memutuskan untuk kembali menikah dan menjatuhkan pilihan pada AN. Dua tahun berumah tangga dengan AN, Bunga yang awalnya tinggal bersama ibunya pun kembali tinggal dengan Arif.
Namun tak disangka, kepindahan Bunga dan memilih tinggal bersama Arif pun memperpanjang deretan petaka. Ya, meski sudah pernah ditiduri Arif pada 2007, dan melapor ke Polresta Medan dengan nomor LP/77/K/I2012/SPKT RESTA MEDAN pada 11 Januari 2012 lalu, Bunga tak jera juga. Akibatnya, Bunga pun menjadi bulan-bulanan nafsu bejat Arif selama tinggal bersamanya.
Karena tak tahan, akhirnya Bunga pun buka suara pada kakak kandung tersangka, DS dan mengatakan jika dirinya kerap menjadi budak nafsu Arif. Tak senang, DS bersama AN pun mendampingi Bunga mendatangi Polresta Medan guna menanyakan perkembangan kasusnya serta melaporkan kasus KDRT yang dilakukan tersangka terhadap AN.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram, melalui Kanit PPA AKP Parulian Lubis, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka baru diamankan pihaknya lantaran sang korban usai melapor tak kunjung datang dan enggan diperiksa.
Dijelaskannya, laporan korban mulai ditindaklanjuti pihaknya setelah korban bersama kakak kandung tersangka, DS dan AN mendatangi Polresta Medan melaporkan kasus KDRT yang dilakukan tersangka Maret 2015 lalu. “Saat istri kedua tersangka membuat laporan KDRT, di situ korban pun mengaku jika ia sudah pernah membuat laporan cabul yang dilakukan tersangka. Selanjutnya kita pun memeriksa korban dan langsung mencari keberadaan pelaku,” ungkap Parulian. (ris/saz)