26 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Main Judi, Doraemon di Tangkap Polisi

AIn/sumut pos BUKTI: Doraemon Ginting dan Awaludin Sembiring saat diamankan bersama barang bukti judi dadu di Kecamatan Patumbak.
AIn/sumut pos
BUKTI: Doraemon Ginting dan Awaludin Sembiring saat diamankan bersama barang bukti judi dadu di Kecamatan Patumbak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Patumbak, akhirnya menggerebek sebuah lapak judi jenis dadu goncang di areal kebun coklat di Pasar VII Ladangan Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak, Rabu (8/4) malam. Hasilnya, 2 orang diduga pemain, ditangkap.

Begitu juga dengan barang bukti uang tunai Rp8200, 3 buah mata dadu, 1 buah kotak hitam, 1 buah piring putih, 1 buah mangkok, 2 buah paku, 1 buah mancis dan 1 buah buku catatan bertuliskan angka-angka, diamankan Polisi dari lokasi yang berada di belakang warung milik seorang yang akrab disapa Pak Kulit itu.

Informasi diterima Sumut Pos, kedua orang yang ditangkap itu, S Awaludin Sembiring (37) dan Doraemon Ginting (21), keduanya warga Desa Talun Kenas. Penggerebekan yang dilakukan itu, melibatkan petugas Provost dari Yon Armed.

Namun, penggerebekan itu dikabarkan bocor karena saat Polisi tiba, lokasi itu tidak ramai seperti biasanya. Terlebih, dikabarkan kalau kedatangan polisi sudah ditunggu. Hal itu dilihat dari sikap para pemain yang langsung berhamburan, sesaat polisi mendekati warung itu.

“Mereka main di tengah kebun. Pakai pondok dan lampu gitu aja. Saat kita grebek lari semua mereka, sehingga hanya 2 orang diduga pemain dan perlengkapan judi yang berhasil kita amankan,“ ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, I Kadek H Cahyadi pada Wartawan, Kamis (9/4) siang.

Kedua orang yang diamankan itu, disebut I Kadek tidak akan ditahan, karena keduanya hanya berperan sebagai pesuruh untuk membelikan sesuatu bagi pemain. Keduanya akan dipulangkan setelah pemeriksaan 1×24 jam.

“Pasti akan kita grebek lagi kalau lokasi itu dijadikan lapak judi lagi. Terlebih, kita semakin hafal medan di lokasi itu, “ tandas I Kadek mengakhiri.

Sementara itu, tersangka Doraemon Ginting membantah kalau dirinya pemain judi dadu di lokasi itu. Pengakuannya, dia hanya duduk-duduk di lokasi tersebut sebagai pesuruh oleh para pemain.

“ Aku hanya duduk-duduk di situ. Sekalian biasanya akau dirlsuruh beli rokok atau nasi dan aku dikasih uang, “ ungkap Doraemon yang bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan khas di kawasan Padang Bulan Medan. (ain/ram)

AIn/sumut pos BUKTI: Doraemon Ginting dan Awaludin Sembiring saat diamankan bersama barang bukti judi dadu di Kecamatan Patumbak.
AIn/sumut pos
BUKTI: Doraemon Ginting dan Awaludin Sembiring saat diamankan bersama barang bukti judi dadu di Kecamatan Patumbak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Patumbak, akhirnya menggerebek sebuah lapak judi jenis dadu goncang di areal kebun coklat di Pasar VII Ladangan Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak, Rabu (8/4) malam. Hasilnya, 2 orang diduga pemain, ditangkap.

Begitu juga dengan barang bukti uang tunai Rp8200, 3 buah mata dadu, 1 buah kotak hitam, 1 buah piring putih, 1 buah mangkok, 2 buah paku, 1 buah mancis dan 1 buah buku catatan bertuliskan angka-angka, diamankan Polisi dari lokasi yang berada di belakang warung milik seorang yang akrab disapa Pak Kulit itu.

Informasi diterima Sumut Pos, kedua orang yang ditangkap itu, S Awaludin Sembiring (37) dan Doraemon Ginting (21), keduanya warga Desa Talun Kenas. Penggerebekan yang dilakukan itu, melibatkan petugas Provost dari Yon Armed.

Namun, penggerebekan itu dikabarkan bocor karena saat Polisi tiba, lokasi itu tidak ramai seperti biasanya. Terlebih, dikabarkan kalau kedatangan polisi sudah ditunggu. Hal itu dilihat dari sikap para pemain yang langsung berhamburan, sesaat polisi mendekati warung itu.

“Mereka main di tengah kebun. Pakai pondok dan lampu gitu aja. Saat kita grebek lari semua mereka, sehingga hanya 2 orang diduga pemain dan perlengkapan judi yang berhasil kita amankan,“ ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, I Kadek H Cahyadi pada Wartawan, Kamis (9/4) siang.

Kedua orang yang diamankan itu, disebut I Kadek tidak akan ditahan, karena keduanya hanya berperan sebagai pesuruh untuk membelikan sesuatu bagi pemain. Keduanya akan dipulangkan setelah pemeriksaan 1×24 jam.

“Pasti akan kita grebek lagi kalau lokasi itu dijadikan lapak judi lagi. Terlebih, kita semakin hafal medan di lokasi itu, “ tandas I Kadek mengakhiri.

Sementara itu, tersangka Doraemon Ginting membantah kalau dirinya pemain judi dadu di lokasi itu. Pengakuannya, dia hanya duduk-duduk di lokasi tersebut sebagai pesuruh oleh para pemain.

“ Aku hanya duduk-duduk di situ. Sekalian biasanya akau dirlsuruh beli rokok atau nasi dan aku dikasih uang, “ ungkap Doraemon yang bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan khas di kawasan Padang Bulan Medan. (ain/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/