30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Pungli Warga, Oknum Kepling Divonis 4 Tahun Penjara

Gusman/Sumut Pos
PUNGLI: Kamaruddin Kaloko, oknum kepling, yang diputus bersalah melakukan pungli ke warga, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan pungli terhadap seorang warga. Selain itu, terdakwa juga dibebani dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin menyatakan, Kamaruddin terbukti melakukan perbuatan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menyebutkan, sebagai penyelenggara negara, terdakwa telah melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya, untuk memaksa seseorang membayar dalam pengurusan ganti rugi tanah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaruddin Kaloko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ferry di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Nur Ainun beberapa waktu lalu.

Atas putusan ini, pihak terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan JPU. “Kita terima,” kata Nur Ainun seusai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi, milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan, maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal, melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut. (man)

Gusman/Sumut Pos
PUNGLI: Kamaruddin Kaloko, oknum kepling, yang diputus bersalah melakukan pungli ke warga, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan pungli terhadap seorang warga. Selain itu, terdakwa juga dibebani dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin menyatakan, Kamaruddin terbukti melakukan perbuatan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menyebutkan, sebagai penyelenggara negara, terdakwa telah melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya, untuk memaksa seseorang membayar dalam pengurusan ganti rugi tanah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaruddin Kaloko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ferry di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Nur Ainun beberapa waktu lalu.

Atas putusan ini, pihak terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan JPU. “Kita terima,” kata Nur Ainun seusai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi, milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan, maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal, melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/