28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Doni Malay Curi dan Sobek Alquran, Didakwa Penodaan Agama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Doni Irawan Malay (44) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6). Warga Jalan Utama Kota Matsum ini, didakwa melakukan penodaan agama yang nekat merobek Alquran milik Masjid Raya Medan.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi, jaksa penuntut umun (JPU) Nur Ainun menerangkan, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20 WIB, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashun Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

“Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketua T Oyong di ruang Cakra 3 PN Medan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki.

“Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki tersebut kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan,” kata Jaksa.

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu tersebut, sambil membawa isi kitab suci Al-Quran yang sudah disobek-sobek menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota.

“Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15, Terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” urai jaksa.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebahagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana,” kata jaksa.

Usai membacakan dakwaan, jaksa kemudian menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian itu. Salah satunya saksi Khairani. Ia mengaku melihat terdakwa sedang membawa kertas lalu menjatuhkannya ke jalanan.

“Gak lama saya ke situ, saya lihat sobekan tulisan arab. Saya lalu kutip sobekan itu,” ujarnya.

Lantas, ia kemudian lari ke samping salah satu hotel, dan menjumpai juru parkir bernama Imam dan memberitahukan perihal perobekan Alquran itu. “Saya bilang, ada laki-laki yang membuang sobekan Alquran. Lalu mengejar laki-laki tadi,” ungkapnya.

Saksi Imam, juga membenarkan kesaksian Khairani. “Saya kejar lalu saya tangkap, sempat melawan,”katanya.(man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Doni Irawan Malay (44) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6). Warga Jalan Utama Kota Matsum ini, didakwa melakukan penodaan agama yang nekat merobek Alquran milik Masjid Raya Medan.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi, jaksa penuntut umun (JPU) Nur Ainun menerangkan, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20 WIB, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashun Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

“Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketua T Oyong di ruang Cakra 3 PN Medan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki.

“Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki tersebut kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan,” kata Jaksa.

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu tersebut, sambil membawa isi kitab suci Al-Quran yang sudah disobek-sobek menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota.

“Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15, Terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” urai jaksa.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebahagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana,” kata jaksa.

Usai membacakan dakwaan, jaksa kemudian menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian itu. Salah satunya saksi Khairani. Ia mengaku melihat terdakwa sedang membawa kertas lalu menjatuhkannya ke jalanan.

“Gak lama saya ke situ, saya lihat sobekan tulisan arab. Saya lalu kutip sobekan itu,” ujarnya.

Lantas, ia kemudian lari ke samping salah satu hotel, dan menjumpai juru parkir bernama Imam dan memberitahukan perihal perobekan Alquran itu. “Saya bilang, ada laki-laki yang membuang sobekan Alquran. Lalu mengejar laki-laki tadi,” ungkapnya.

Saksi Imam, juga membenarkan kesaksian Khairani. “Saya kejar lalu saya tangkap, sempat melawan,”katanya.(man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/